SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai pariwisata Bali pada Rabu (31/5/2023) hari ini.
Namun, rapat tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial karena surat undangan yang tersebar menyatakan rapat tersebut merupakan arahan dari Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Ketika ditemui usai rapat tersebut, Koster membenarkan keterlibatan Megawati atas terlaksananya rapat tersebut.
Koster menjelaskan arahan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Megawati terhadap pariwisata Bali.
“Ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan yang begitu tinggi dari presiden ke-5 ibu Megawati Soekarnoputri yang sangat prihatin melihat perkembangan wisatawan belakangan ini yang semakin marak adanya penodaan terhadap kesucian alam Bali dan tidak menghormati budaya Bali. Jadi saya diperintahkan untuk melaksanakan rapat koordinasi ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Dalam rapat tersebut, gubernur juga mengeluarkan surat edaran mengenai aturan yang harus ditaati oleh wisatawan selama berada di Bali.
Awalnya, Koster berniat untuk menyelesaikan surat edaran tersebut sebelum melaksanakan rapat tersebut.
Namun, karena arahan Megawati, Koster menyegerakan rapat koordinasi yang juga diikuti oleh sejumlah pihak terkait ini.
“Sebenarnya saya sedang berproses untuk menyiapkan surat edaran, baru kita akan rapat koordinasi.Maka dengan adanya perintah ibu mega sebagai presiden ke-5 rapat koordinasi ini memang sudah harus dilaksanakan karena surat edarannya sudah selesai yang harus dikoordinasikan pelaksanaannya,” tutur Koster.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Bali itu juga menyanjung Megawati atas kepeduliannya terhadap pariwisata Bali.
“Saya berterima kasih sekali kepada ibu Megawati Soekarnoputri yang begitu cinta dan peduli dengan Bali. Jadi jangan ditanggapi lain. Ini luar biasa, saya saja sebagai Gubernur tidak mikir sejauh itu,” imbuh dia.
Dalam rapat tersebut, Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Edaran tersebut memiliki 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang harus ditaati khususnya oleh wisatawan mancanegara di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Pramono Ungkap Peran PKB Antar Megawati Jadi Wakil Presiden pada 1999
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak