SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai pariwisata Bali pada Rabu (31/5/2023) hari ini.
Namun, rapat tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial karena surat undangan yang tersebar menyatakan rapat tersebut merupakan arahan dari Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Ketika ditemui usai rapat tersebut, Koster membenarkan keterlibatan Megawati atas terlaksananya rapat tersebut.
Koster menjelaskan arahan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Megawati terhadap pariwisata Bali.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
“Ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan yang begitu tinggi dari presiden ke-5 ibu Megawati Soekarnoputri yang sangat prihatin melihat perkembangan wisatawan belakangan ini yang semakin marak adanya penodaan terhadap kesucian alam Bali dan tidak menghormati budaya Bali. Jadi saya diperintahkan untuk melaksanakan rapat koordinasi ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Dalam rapat tersebut, gubernur juga mengeluarkan surat edaran mengenai aturan yang harus ditaati oleh wisatawan selama berada di Bali.
Awalnya, Koster berniat untuk menyelesaikan surat edaran tersebut sebelum melaksanakan rapat tersebut.
Namun, karena arahan Megawati, Koster menyegerakan rapat koordinasi yang juga diikuti oleh sejumlah pihak terkait ini.
“Sebenarnya saya sedang berproses untuk menyiapkan surat edaran, baru kita akan rapat koordinasi.Maka dengan adanya perintah ibu mega sebagai presiden ke-5 rapat koordinasi ini memang sudah harus dilaksanakan karena surat edarannya sudah selesai yang harus dikoordinasikan pelaksanaannya,” tutur Koster.
Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Bali itu juga menyanjung Megawati atas kepeduliannya terhadap pariwisata Bali.
“Saya berterima kasih sekali kepada ibu Megawati Soekarnoputri yang begitu cinta dan peduli dengan Bali. Jadi jangan ditanggapi lain. Ini luar biasa, saya saja sebagai Gubernur tidak mikir sejauh itu,” imbuh dia.
Dalam rapat tersebut, Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Edaran tersebut memiliki 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang harus ditaati khususnya oleh wisatawan mancanegara di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Ada Intimidasi Masif dan Terstruktur Bikin Megawati Ogah Datang ke Kampanye Pramono-Rano
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2