SuaraBali.id - Sebuah cuitan di media sosial Twitter viral dan jadi perbincangan wargaet karena memperlihatkan surat undangan rapat untuk membahas masalah Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada seluruh Bupati dan Walikota di Bali.
Pasalnya, dalam surat tersebut, undangan rapat dari Gubernur Bali itu disebut arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa arahannya dari Presiden ke-5 RI, alih-alih dari Presiden ke-7 yang saat ini menjabat yaitu Presiden Joko Widodo.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut.
Namun, Pemayun tak menyebutkan jika rapat tersebut memang arahan Megawati, melainkan kelanjutan dari kegiatan “Haluan Pembangunan 100 tahun Bali yang dihadiri Megawati pada Jumat (5/5/2023) lalu.
“Betul, itu masalah tata kelola pariwisata Bali. Yang jelas itu waktu (kegiatan rencana pembangunan) 100 tahun Bali, waktu itu Bu Mega kan ada merasa terpanggil untuk bagaimana menjaga citra Bali,” ujar pria yang karib disapa Cok Pemayun ini saat dikonfirmasi pada Selasa (30/5/2023).
Hal tersebut disebut menjadi dasar diadakannya rapat tersebut.
“Kok bisa begini sekarang (situasi Bali), sehingga pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama bupati dan walikota segera mengadakan rapat itu,” imbuh Pemayun.
Namun, Pemayun menjelaskan jika rapat tersebut tidak akan hanya membahas permasalahan WNA yang nakal di Bali seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Melainkan, membahas mengenai tata kelola pariwisata Bali secara luas.
“Semua hal, tidak hanya WNA. Mengenai tata kelola ini, tata kelola pariwisata. Kan waktu itu (kegiatan haluan pembangunan 100 tahun Bali membahas) mengenai banyaknya akomodasi yang tidak berizin,” pungkas Pemayun.
Dalam tangkapan layar surat tersebut, rapat tersebut rencananya akan diadakan pada Rabu (31/5/2023) besok di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Dalam surat tersebut juga tertulis jika bupati dan walikota diwajibkan untuk hadir tanpa diwakilkan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
Contoh Surat Undangan Isra Miraj 1447 H, Lengkap untuk Sekolah Masjid dan Warga
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?