SuaraBali.id - Sebuah cuitan di media sosial Twitter viral dan jadi perbincangan wargaet karena memperlihatkan surat undangan rapat untuk membahas masalah Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada seluruh Bupati dan Walikota di Bali.
Pasalnya, dalam surat tersebut, undangan rapat dari Gubernur Bali itu disebut arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa arahannya dari Presiden ke-5 RI, alih-alih dari Presiden ke-7 yang saat ini menjabat yaitu Presiden Joko Widodo.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut.
Namun, Pemayun tak menyebutkan jika rapat tersebut memang arahan Megawati, melainkan kelanjutan dari kegiatan “Haluan Pembangunan 100 tahun Bali yang dihadiri Megawati pada Jumat (5/5/2023) lalu.
“Betul, itu masalah tata kelola pariwisata Bali. Yang jelas itu waktu (kegiatan rencana pembangunan) 100 tahun Bali, waktu itu Bu Mega kan ada merasa terpanggil untuk bagaimana menjaga citra Bali,” ujar pria yang karib disapa Cok Pemayun ini saat dikonfirmasi pada Selasa (30/5/2023).
Hal tersebut disebut menjadi dasar diadakannya rapat tersebut.
“Kok bisa begini sekarang (situasi Bali), sehingga pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama bupati dan walikota segera mengadakan rapat itu,” imbuh Pemayun.
Namun, Pemayun menjelaskan jika rapat tersebut tidak akan hanya membahas permasalahan WNA yang nakal di Bali seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Melainkan, membahas mengenai tata kelola pariwisata Bali secara luas.
“Semua hal, tidak hanya WNA. Mengenai tata kelola ini, tata kelola pariwisata. Kan waktu itu (kegiatan haluan pembangunan 100 tahun Bali membahas) mengenai banyaknya akomodasi yang tidak berizin,” pungkas Pemayun.
Dalam tangkapan layar surat tersebut, rapat tersebut rencananya akan diadakan pada Rabu (31/5/2023) besok di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Dalam surat tersebut juga tertulis jika bupati dan walikota diwajibkan untuk hadir tanpa diwakilkan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Wafat di Usia 78, Reniyanti Hoegeng Ternyata Sahabat Megawati Sejak Bersekolah di Cikini
-
Viral! Ditanya Baik-baik Soal Lapangan Pekerjaan, Gubenur Bali Wayan Koster: Diam Kamu
-
Di Depan Presiden Timor Leste, Megawati Ungkap Salju Abadi Papua Bakal Lenyap 3 Tahun Lagi
-
Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget
-
Guyon Politik Bahlil: Presiden Gerindra, Menteri Golkar, Tapi Proyeknya di 'Kandang Merah'
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali