SuaraBali.id - Sebuah cuitan di media sosial Twitter viral dan jadi perbincangan wargaet karena memperlihatkan surat undangan rapat untuk membahas masalah Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada seluruh Bupati dan Walikota di Bali.
Pasalnya, dalam surat tersebut, undangan rapat dari Gubernur Bali itu disebut arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa arahannya dari Presiden ke-5 RI, alih-alih dari Presiden ke-7 yang saat ini menjabat yaitu Presiden Joko Widodo.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut.
Namun, Pemayun tak menyebutkan jika rapat tersebut memang arahan Megawati, melainkan kelanjutan dari kegiatan “Haluan Pembangunan 100 tahun Bali yang dihadiri Megawati pada Jumat (5/5/2023) lalu.
“Betul, itu masalah tata kelola pariwisata Bali. Yang jelas itu waktu (kegiatan rencana pembangunan) 100 tahun Bali, waktu itu Bu Mega kan ada merasa terpanggil untuk bagaimana menjaga citra Bali,” ujar pria yang karib disapa Cok Pemayun ini saat dikonfirmasi pada Selasa (30/5/2023).
Hal tersebut disebut menjadi dasar diadakannya rapat tersebut.
“Kok bisa begini sekarang (situasi Bali), sehingga pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama bupati dan walikota segera mengadakan rapat itu,” imbuh Pemayun.
Namun, Pemayun menjelaskan jika rapat tersebut tidak akan hanya membahas permasalahan WNA yang nakal di Bali seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Melainkan, membahas mengenai tata kelola pariwisata Bali secara luas.
“Semua hal, tidak hanya WNA. Mengenai tata kelola ini, tata kelola pariwisata. Kan waktu itu (kegiatan haluan pembangunan 100 tahun Bali membahas) mengenai banyaknya akomodasi yang tidak berizin,” pungkas Pemayun.
Dalam tangkapan layar surat tersebut, rapat tersebut rencananya akan diadakan pada Rabu (31/5/2023) besok di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Dalam surat tersebut juga tertulis jika bupati dan walikota diwajibkan untuk hadir tanpa diwakilkan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
5 Fakta Hubungan Megawati dengan Ali Khamenei, Kini Kirim Surat Duka Cita
-
Dari Tanah Suci, Megawati Doakan Indonesia Terus Bersatu dan Jauh dari Perpecahan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR