SuaraBali.id - Sebuah cuitan di media sosial Twitter viral dan jadi perbincangan wargaet karena memperlihatkan surat undangan rapat untuk membahas masalah Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada seluruh Bupati dan Walikota di Bali.
Pasalnya, dalam surat tersebut, undangan rapat dari Gubernur Bali itu disebut arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa arahannya dari Presiden ke-5 RI, alih-alih dari Presiden ke-7 yang saat ini menjabat yaitu Presiden Joko Widodo.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut.
Namun, Pemayun tak menyebutkan jika rapat tersebut memang arahan Megawati, melainkan kelanjutan dari kegiatan “Haluan Pembangunan 100 tahun Bali yang dihadiri Megawati pada Jumat (5/5/2023) lalu.
“Betul, itu masalah tata kelola pariwisata Bali. Yang jelas itu waktu (kegiatan rencana pembangunan) 100 tahun Bali, waktu itu Bu Mega kan ada merasa terpanggil untuk bagaimana menjaga citra Bali,” ujar pria yang karib disapa Cok Pemayun ini saat dikonfirmasi pada Selasa (30/5/2023).
Hal tersebut disebut menjadi dasar diadakannya rapat tersebut.
“Kok bisa begini sekarang (situasi Bali), sehingga pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama bupati dan walikota segera mengadakan rapat itu,” imbuh Pemayun.
Namun, Pemayun menjelaskan jika rapat tersebut tidak akan hanya membahas permasalahan WNA yang nakal di Bali seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Melainkan, membahas mengenai tata kelola pariwisata Bali secara luas.
“Semua hal, tidak hanya WNA. Mengenai tata kelola ini, tata kelola pariwisata. Kan waktu itu (kegiatan haluan pembangunan 100 tahun Bali membahas) mengenai banyaknya akomodasi yang tidak berizin,” pungkas Pemayun.
Dalam tangkapan layar surat tersebut, rapat tersebut rencananya akan diadakan pada Rabu (31/5/2023) besok di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Dalam surat tersebut juga tertulis jika bupati dan walikota diwajibkan untuk hadir tanpa diwakilkan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Ada Intimidasi Masif dan Terstruktur Bikin Megawati Ogah Datang ke Kampanye Pramono-Rano
-
Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
-
Pilkada Jateng Rasa Pilpres: Pertarungan Politik Lanjutan Megawati dan Jokowi?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2