Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Sementara itu, surat edaran tersebut juga menuliskan delapan butir larangan bagi wisatawan mancanegara untuk dilakukan di Bali.

 Sebagian dari larangan tersebut masih berfokus pada menjaga kesakralan kawasan suci yang ada di Bali.

Larangan tersebut meliputi larangan memasuki area tengah dan terdalam dari sebuah tempat suci seperti Pura dan Pelinggih kecuali untuk beribadah. Koster juga melarang perilaku tak sopan dan kata kasar di areal tempat suci, termasuk larangan untuk memanjat pohon yang disakralkan di Bali.

Selain itu, poin lainnya melarang wisatawan mancanegara untuk membuang sampah sembarangan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai. Wisman juga dilarang untuk bekerja tanpa dokumen izin kerja dan larangan melakukan aktivitas ilegal termasuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Soal Surat Undangan Viral, Gubernur Bali : Itu Kecintaan Begitu Tinggi dari Ibu Megawati

Koster menjelaskan, selanjutnya dia akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak duta besar dan pelaku pariwisata terkait. Hal tersebut guna menentukan metode yang paling tepat untuk menyebarkan edaran ini kepada wisatawan yang akan datang ke Bali.

“Yang berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan ke duta besar dan konsulat jenderal yang ada di Bali. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan para maskapai dan pihak terkait berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata,” tutur dia.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More