SuaraBali.id - Kasus perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark di Bali yang memperlihatkan kemaluannya di kamera sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, perempuan itu sedang dibonceng oleh laki-laki yang merupakan pasangannya sebelum akhirnya memperlihatkan kemaluannya dengan sengaja.
Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar dan sudah berstatus tersangka. Sementara, pasangannya yang merupakan WN Denmark keturunan Iran berinisial CM berstatus sebagai saksi.
CM sementara hanya berstatus sebagai saksi karena dia terlihat menyampaikan kepada CAP untuk tidak memperlihatkan kemaluannya.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
“Untuk yang sementara si perempuan (berstatus tersangka). Karena yang laki-laki saat itu menyampaikan jangan melakukan itu. Laki-laki sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Bambang juga mengungkap topik pembicaraan yang berujung pada momen yang terjadi di video tersebut. Menurut pengakuan keduanya, saat kejadian mereka baru kembali dari sebuah bar pada malam itu.
Setelah kembali dari bar, di Jalan Kayu Aya yang merupakan lokasi video tersebut, mereka bertemu dengan seseorang. Kemudian mereka berdiskusi mengenai situasi pariwisata di Thailand.
Mereka membicarakan prostitusi yang marak melibatkan waria di Thailand yang kerap mengenakan rok mini. Dari situ, CAP kemudian spontan memperlihatkan kemaluannya saat direkam.
“Bertemu dengan orang, menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria dan ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Akhirnya perempuan memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh laki-laki,” tutur Bambang.
CAP disebut melakukan hal tersebut secara sadar dan dengan spontanitas meski baru saja kembali dari bar saat itu.
Sementara itu, Bambang menyebut masih akan menyelidiki identitas perekam video untuk dimintai keterangan.
“Nanti (kita akan cari perekam video), kita masih lidik,” imbuh Bambang.
CAP yang sudag berstatus tersangka kini terancam dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Potret dan Biodata Victoria Kjaer Miss Universe 2024 Asal Denmark, Kostum Nasionalnya Memukau
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
3 Negara yang Tak Senang Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Dua Rival ASEAN
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2