SuaraBali.id - Kasus perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark di Bali yang memperlihatkan kemaluannya di kamera sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, perempuan itu sedang dibonceng oleh laki-laki yang merupakan pasangannya sebelum akhirnya memperlihatkan kemaluannya dengan sengaja.
Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar dan sudah berstatus tersangka. Sementara, pasangannya yang merupakan WN Denmark keturunan Iran berinisial CM berstatus sebagai saksi.
CM sementara hanya berstatus sebagai saksi karena dia terlihat menyampaikan kepada CAP untuk tidak memperlihatkan kemaluannya.
“Untuk yang sementara si perempuan (berstatus tersangka). Karena yang laki-laki saat itu menyampaikan jangan melakukan itu. Laki-laki sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Bambang juga mengungkap topik pembicaraan yang berujung pada momen yang terjadi di video tersebut. Menurut pengakuan keduanya, saat kejadian mereka baru kembali dari sebuah bar pada malam itu.
Setelah kembali dari bar, di Jalan Kayu Aya yang merupakan lokasi video tersebut, mereka bertemu dengan seseorang. Kemudian mereka berdiskusi mengenai situasi pariwisata di Thailand.
Mereka membicarakan prostitusi yang marak melibatkan waria di Thailand yang kerap mengenakan rok mini. Dari situ, CAP kemudian spontan memperlihatkan kemaluannya saat direkam.
“Bertemu dengan orang, menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria dan ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Akhirnya perempuan memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh laki-laki,” tutur Bambang.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
CAP disebut melakukan hal tersebut secara sadar dan dengan spontanitas meski baru saja kembali dari bar saat itu.
Sementara itu, Bambang menyebut masih akan menyelidiki identitas perekam video untuk dimintai keterangan.
“Nanti (kita akan cari perekam video), kita masih lidik,” imbuh Bambang.
CAP yang sudag berstatus tersangka kini terancam dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
-
Tiga Srikandi TelkomGroup Bagikan Perspektif Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026
-
Sampah Plastik Bali Tak Cukup Diatasi dengan Memilah, Ini Masalah di Balik Daur Ulang
-
Olivia Padang dan Perjalanan Mengubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun