SuaraBali.id - Kasus perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark di Bali yang memperlihatkan kemaluannya di kamera sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, perempuan itu sedang dibonceng oleh laki-laki yang merupakan pasangannya sebelum akhirnya memperlihatkan kemaluannya dengan sengaja.
Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar dan sudah berstatus tersangka. Sementara, pasangannya yang merupakan WN Denmark keturunan Iran berinisial CM berstatus sebagai saksi.
CM sementara hanya berstatus sebagai saksi karena dia terlihat menyampaikan kepada CAP untuk tidak memperlihatkan kemaluannya.
“Untuk yang sementara si perempuan (berstatus tersangka). Karena yang laki-laki saat itu menyampaikan jangan melakukan itu. Laki-laki sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Bambang juga mengungkap topik pembicaraan yang berujung pada momen yang terjadi di video tersebut. Menurut pengakuan keduanya, saat kejadian mereka baru kembali dari sebuah bar pada malam itu.
Setelah kembali dari bar, di Jalan Kayu Aya yang merupakan lokasi video tersebut, mereka bertemu dengan seseorang. Kemudian mereka berdiskusi mengenai situasi pariwisata di Thailand.
Mereka membicarakan prostitusi yang marak melibatkan waria di Thailand yang kerap mengenakan rok mini. Dari situ, CAP kemudian spontan memperlihatkan kemaluannya saat direkam.
“Bertemu dengan orang, menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria dan ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Akhirnya perempuan memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh laki-laki,” tutur Bambang.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
CAP disebut melakukan hal tersebut secara sadar dan dengan spontanitas meski baru saja kembali dari bar saat itu.
Sementara itu, Bambang menyebut masih akan menyelidiki identitas perekam video untuk dimintai keterangan.
“Nanti (kita akan cari perekam video), kita masih lidik,” imbuh Bambang.
CAP yang sudag berstatus tersangka kini terancam dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Dua Emas dari Kolam Renang! Donovan Yusuf dan Masniari Wolf Angkat Perolehan Medali Indonesia
-
Jelang Potensi Lawan Timnas Indonesia, Thailand Diguyur Bonus Selangit
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita