SuaraBali.id - Kasus perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark di Bali yang memperlihatkan kemaluannya di kamera sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, perempuan itu sedang dibonceng oleh laki-laki yang merupakan pasangannya sebelum akhirnya memperlihatkan kemaluannya dengan sengaja.
Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar dan sudah berstatus tersangka. Sementara, pasangannya yang merupakan WN Denmark keturunan Iran berinisial CM berstatus sebagai saksi.
CM sementara hanya berstatus sebagai saksi karena dia terlihat menyampaikan kepada CAP untuk tidak memperlihatkan kemaluannya.
“Untuk yang sementara si perempuan (berstatus tersangka). Karena yang laki-laki saat itu menyampaikan jangan melakukan itu. Laki-laki sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Bambang juga mengungkap topik pembicaraan yang berujung pada momen yang terjadi di video tersebut. Menurut pengakuan keduanya, saat kejadian mereka baru kembali dari sebuah bar pada malam itu.
Setelah kembali dari bar, di Jalan Kayu Aya yang merupakan lokasi video tersebut, mereka bertemu dengan seseorang. Kemudian mereka berdiskusi mengenai situasi pariwisata di Thailand.
Mereka membicarakan prostitusi yang marak melibatkan waria di Thailand yang kerap mengenakan rok mini. Dari situ, CAP kemudian spontan memperlihatkan kemaluannya saat direkam.
“Bertemu dengan orang, menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria dan ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Akhirnya perempuan memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh laki-laki,” tutur Bambang.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
CAP disebut melakukan hal tersebut secara sadar dan dengan spontanitas meski baru saja kembali dari bar saat itu.
Sementara itu, Bambang menyebut masih akan menyelidiki identitas perekam video untuk dimintai keterangan.
“Nanti (kita akan cari perekam video), kita masih lidik,” imbuh Bambang.
CAP yang sudag berstatus tersangka kini terancam dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka