SuaraBali.id - Kasus perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark di Bali yang memperlihatkan kemaluannya di kamera sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral tersebut, perempuan itu sedang dibonceng oleh laki-laki yang merupakan pasangannya sebelum akhirnya memperlihatkan kemaluannya dengan sengaja.
Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar dan sudah berstatus tersangka. Sementara, pasangannya yang merupakan WN Denmark keturunan Iran berinisial CM berstatus sebagai saksi.
CM sementara hanya berstatus sebagai saksi karena dia terlihat menyampaikan kepada CAP untuk tidak memperlihatkan kemaluannya.
“Untuk yang sementara si perempuan (berstatus tersangka). Karena yang laki-laki saat itu menyampaikan jangan melakukan itu. Laki-laki sebagai saksi dan perempuan CAP sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Bambang juga mengungkap topik pembicaraan yang berujung pada momen yang terjadi di video tersebut. Menurut pengakuan keduanya, saat kejadian mereka baru kembali dari sebuah bar pada malam itu.
Setelah kembali dari bar, di Jalan Kayu Aya yang merupakan lokasi video tersebut, mereka bertemu dengan seseorang. Kemudian mereka berdiskusi mengenai situasi pariwisata di Thailand.
Mereka membicarakan prostitusi yang marak melibatkan waria di Thailand yang kerap mengenakan rok mini. Dari situ, CAP kemudian spontan memperlihatkan kemaluannya saat direkam.
“Bertemu dengan orang, menceritakan tentang situasi pariwisata di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria dan ladyboy yang mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Akhirnya perempuan memperlihatkan kelaminnya dan dilarang oleh laki-laki,” tutur Bambang.
Baca Juga: Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
CAP disebut melakukan hal tersebut secara sadar dan dengan spontanitas meski baru saja kembali dari bar saat itu.
Sementara itu, Bambang menyebut masih akan menyelidiki identitas perekam video untuk dimintai keterangan.
“Nanti (kita akan cari perekam video), kita masih lidik,” imbuh Bambang.
CAP yang sudag berstatus tersangka kini terancam dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Pelatih Thailand Senang Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Terhindar dari Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Senang
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto