Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 Mei 2023 | 18:21 WIB
Konferensi pers kasus praktik aborsi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

SuaraBali.id - Pelaku praktik aborsi illegal Ketut Arik Wiantara (53) yang ditangkap di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, disebut bukanlah seorang dokter.

Hal ini karena namanya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Badung. Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Made Bagus Padma Puspita mengatakan oknum yang ditangkap Polda Bali itu bukan seorang dokter.

Meskipun berdasarkan penelurusan informasi, Ketut Arik memang sempat mendapat pendidikkan kedokteran.

"Ya kami tegaskan ini sudah ranah kepolisian, bukan di Dinkes. Itu sudah terbukti (gadungan). Dari sisi syarat saja sudah tidak terpenuhi (untuk urus izin praktik). Bagaimana ini bisa disebut dokter sementara faktanya tidak demikian," jelasnya, Rabu (17/5/2023) di Badung.

Baca Juga: 3 WNA Nigeria Dan Pantai Gading Dideportasi Setelah Kehabisan Uang di Bali

Setelah dilakukan pengecekan online dengan melihat Surat Tanda Registrasi (STR) dokter maupun dokter gigi, tidak ditemukan nama Arik dalam sistem karena STR umumnya akan diperpanjang berkala oleh dokter sebagai salah satu syarat izin praktik.

Meurut Dokter Padma, untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) pun tidak mudah. Verifikasi dilakukan sangat ketat.

Misalnya harus mendapat rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan terdaftar aktif, ijazah, hingga uji kompetensi, surat persetujuan izin operasional fasilitas, serta berkas pendukung.

Menurutnya dari STR bisa dilihat dan dicek secara oline karena jika benar dokter pasti terdaftar dan rata-rata dokter biasanya sudah mengurus SIP sampai 3.

"Ini kan residivis. Orang yang datang juga sampai ribuan. Kita tidak bisa sebut ini praktik kedokteran. Jadi kami harap hukumannya berat. Ini jelas merugikan," pungkasnya.

Baca Juga: Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran

Load More