SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Selain menyalagi izin tinggal, ada juga yang melakukan kejahatan skimming di media sosial.
Ketiga WNA laki-laki dari kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK berusia 28 tahun dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria, yakni berinisial CAO berusia 33 tahun dan CO berusia 35 tahun.
Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5) menuju Ethiopia.
"AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi," katanya.
Dalam catatan imigrasi, AJK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 untuk tujuan bisnis.
Akan tetapi ternyata ia bekerja sebagai juru masak di restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.
Namun bukan hanya itu, selama di Indonesia, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian data informasi keuangan seorang WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Setelah kehabisan uang dan izin tinggalnya habis, ia pun nekat pindah ke Bali pada November 2022.
Baca Juga: Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran
AJK kemudian ditangkap petugas Imigrasi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak dapat segera dideportasi.
Sementara itu, CAO dan CO yang asal Nigeria diketahui masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan visa kunjungan.
Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah tujuannya berbisnis pakaian gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Keduanya tidak bisa segera dideportasi mengingat keduanya kehabisan uang, maka dititipkan di Rudenim Denpasar.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi sebanyak 101 orang WNA selama periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai masalah, baik melebihi masa tinggal ataupun melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Desire Doue dan Guela Doue: Adik dan Kakak yang Membela Timnas Berbeda di Piala Dunia 2026
-
Peta Kekuatan Grup E Piala Dunia 2026: Jalur Terjal Nagelsmann Pecah Dominasi Raksasa Afrika
-
Prancis Kalah Memalukan, Rayan Cherki Akui Les Blues Bukan Favorit di Piala Dunia 2026
-
Sinyal Bahaya Timnas Perancis, Tampil Buruk dan Dipecundangi Pantai Gading
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar