SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Selain menyalagi izin tinggal, ada juga yang melakukan kejahatan skimming di media sosial.
Ketiga WNA laki-laki dari kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK berusia 28 tahun dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria, yakni berinisial CAO berusia 33 tahun dan CO berusia 35 tahun.
Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5) menuju Ethiopia.
"AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi," katanya.
Dalam catatan imigrasi, AJK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 untuk tujuan bisnis.
Akan tetapi ternyata ia bekerja sebagai juru masak di restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.
Namun bukan hanya itu, selama di Indonesia, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian data informasi keuangan seorang WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Setelah kehabisan uang dan izin tinggalnya habis, ia pun nekat pindah ke Bali pada November 2022.
Baca Juga: Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran
AJK kemudian ditangkap petugas Imigrasi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak dapat segera dideportasi.
Sementara itu, CAO dan CO yang asal Nigeria diketahui masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan visa kunjungan.
Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah tujuannya berbisnis pakaian gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Keduanya tidak bisa segera dideportasi mengingat keduanya kehabisan uang, maka dititipkan di Rudenim Denpasar.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi sebanyak 101 orang WNA selama periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai masalah, baik melebihi masa tinggal ataupun melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang