SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Selain menyalagi izin tinggal, ada juga yang melakukan kejahatan skimming di media sosial.
Ketiga WNA laki-laki dari kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK berusia 28 tahun dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria, yakni berinisial CAO berusia 33 tahun dan CO berusia 35 tahun.
Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5) menuju Ethiopia.
"AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi," katanya.
Dalam catatan imigrasi, AJK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 untuk tujuan bisnis.
Akan tetapi ternyata ia bekerja sebagai juru masak di restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.
Namun bukan hanya itu, selama di Indonesia, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian data informasi keuangan seorang WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Setelah kehabisan uang dan izin tinggalnya habis, ia pun nekat pindah ke Bali pada November 2022.
Baca Juga: Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran
AJK kemudian ditangkap petugas Imigrasi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak dapat segera dideportasi.
Sementara itu, CAO dan CO yang asal Nigeria diketahui masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan visa kunjungan.
Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah tujuannya berbisnis pakaian gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Keduanya tidak bisa segera dideportasi mengingat keduanya kehabisan uang, maka dititipkan di Rudenim Denpasar.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi sebanyak 101 orang WNA selama periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai masalah, baik melebihi masa tinggal ataupun melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis