SuaraBali.id - Dua orang Warga Negara (WN) India ditangkap karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNI berinisial FRF (39) meninggal dunia dan seorang WN India berinisial RS (40) mengalami luka berat. Ternyata, motif kedua pria berinisial AS (21) dan GS (21) ini karena korban yang kerap berkata kasar kepada mereka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan perselisihan bermula saat pelaku dan korban bermain kartu di TKP rumah milik korban berinisial FRF (39) pada Jumat (12/5/2023).
“Motif pelaku karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku di mana (Korban berinisial FRF) sering menyampaikan kata menghina atau memaki. Perselisihan ini terjadi pada tanggal 12 (Mei) pada saat mereka main kartu di rumah yang ditempati,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Kedua korban yang memang sudah berteman sejatinya baru pertama kali bertemu dengan kedua pelaku pada Rabu (10/5/2023) di kawasan Kuta, Badung. Saat itu, kedua pelaku baru saja tiba di Bali dengan niat untuk berwisata.
Kemudian, FRF berniat baik untuk mengajak AS dan GS untuk tinggal bersama secara gratis di rumahnya di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar. Kedua pelaku kemudian mengiyakan ajakan dari FRF.
Setelah beberapa hari tinggal bersama, perselisihan dimulai saat mereka sedang bermain kartu. FRF disebut sering menghina pelaku dengan bahasa Inggris. Perselisihan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya di mana hal serupa masih terjadi.
Karena sudah kesal, kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk memukuli kedua korban dengan bantuan satu batang kayu sepanjang satu meter. Setelah memukuli korban, mereka kemudian kabur lewat pintu belakang rumah.
Kondisi korban saat ditemukan, FRF sudah tak bernyawa dengan luka di belakang leher, sedangkan RS mengalami luka berat namun masih bisa diselamatkan.
“Kita ketahui bahwa korban FRF meninggal dunia dengan luka di belakang leher, mengeluarkan darah dengan menghadap atap. Korban kedua RS WN india mengalami luka berat,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Video Seret Anjing Naik Motor Viral, Polisi Kini Cari Pelaku Dan Pengunggahnya
AS dan GS kemudian diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari yang sama saat hendak kabur ke negaranya. Kini, polisi masih akan melakukan rekonstruksi kasus untuk mendalami motif yang bisa jadi masih belum terdeteksi.
Kedua pelaku kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Ada Fakor Angin, Jonatan Christie Tumbang dari Lin Chun-Yi di Final India Open 2026
-
Lolos ke Final India Open 2026, Jonatan Christie Akui Sempat Kesulitan Hadapi Loh Kean Yew
-
Jonatan Christie Melaju ke Final India Open 2026, Punya Rekor Bagus Lawan Lin Chun Yi
-
Final Perdana Jonatan Christie di 2026: Harapan Gelar Super 750 di India
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat