SuaraBali.id - Dua orang Warga Negara (WN) India ditangkap karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNI berinisial FRF (39) meninggal dunia dan seorang WN India berinisial RS (40) mengalami luka berat. Ternyata, motif kedua pria berinisial AS (21) dan GS (21) ini karena korban yang kerap berkata kasar kepada mereka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan perselisihan bermula saat pelaku dan korban bermain kartu di TKP rumah milik korban berinisial FRF (39) pada Jumat (12/5/2023).
“Motif pelaku karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku di mana (Korban berinisial FRF) sering menyampaikan kata menghina atau memaki. Perselisihan ini terjadi pada tanggal 12 (Mei) pada saat mereka main kartu di rumah yang ditempati,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Kedua korban yang memang sudah berteman sejatinya baru pertama kali bertemu dengan kedua pelaku pada Rabu (10/5/2023) di kawasan Kuta, Badung. Saat itu, kedua pelaku baru saja tiba di Bali dengan niat untuk berwisata.
Kemudian, FRF berniat baik untuk mengajak AS dan GS untuk tinggal bersama secara gratis di rumahnya di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar. Kedua pelaku kemudian mengiyakan ajakan dari FRF.
Setelah beberapa hari tinggal bersama, perselisihan dimulai saat mereka sedang bermain kartu. FRF disebut sering menghina pelaku dengan bahasa Inggris. Perselisihan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya di mana hal serupa masih terjadi.
Karena sudah kesal, kedua pelaku akhirnya memutuskan untuk memukuli kedua korban dengan bantuan satu batang kayu sepanjang satu meter. Setelah memukuli korban, mereka kemudian kabur lewat pintu belakang rumah.
Kondisi korban saat ditemukan, FRF sudah tak bernyawa dengan luka di belakang leher, sedangkan RS mengalami luka berat namun masih bisa diselamatkan.
“Kita ketahui bahwa korban FRF meninggal dunia dengan luka di belakang leher, mengeluarkan darah dengan menghadap atap. Korban kedua RS WN india mengalami luka berat,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Video Seret Anjing Naik Motor Viral, Polisi Kini Cari Pelaku Dan Pengunggahnya
AS dan GS kemudian diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari yang sama saat hendak kabur ke negaranya. Kini, polisi masih akan melakukan rekonstruksi kasus untuk mendalami motif yang bisa jadi masih belum terdeteksi.
Kedua pelaku kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Sinopsis Ikkis, Film India yang Dibintangi Dharmendra dan Agastya Nanda
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang