SuaraBali.id - Belakangan viral sebuah video di media sosial instagram yang memperlihatkan seekor anjing yang diikat dan diseret oleh seorang yang mengendarai sepeda motor. Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun @nangbryan_adventure dan telah diunggah ulang oleh sejumlah akun.
Banyak warganet juga yang turut memberikan komentar pedas dan prihatin terhadap apa yang terlihat di video tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Dia masih menyelidiki lokasi persis dan kemungkinan pelaku tersebut.
“Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya,” ujar Nanang saat ditemui di kantornya pada Senin (15/5/2023).
Nanang juga menyebut pihaknya masih akan memanggil saksi yang memviralkan video tersebut pertama kali. Menurut dia, pihaknya memerlukan keterangan yang jelas terkait waktu dan rincian kejadian.
“Yang memberikan informasi itu kita masih cari. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana jam berapa seperti itu,” imbuh Nanang.
Meski belum mendapatkan rincian kejadian, Nanang menyebut pihaknya sudah melihat dan menerka apa yang terjadi dalam video tersebut. Dia menyebut jika ada indikasi penyiksaan hewan, pelaku bisa dijerat Undang-undang KUHP tentang penyiksaan hewan.
Namun, dia masih akan mengundang ahli untuk menganalisis apa yang terjadi dalam video tersebut apakah termasuk pelanggaran atau bukan.
“Kalau di Undang-undang KUHP menyiksa hewan dengan cara sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan, kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk dipukul atau dibunuh pakai apa. Nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan,” pungkasnya.
Baca Juga: Berani Aborsi Berkali-kali Karena Kasihan Dengan Anak SMA
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Menangis di Hadapan Gus Iqdam, Pemuda Ini Tanggung Utang Orang Tua Rp 350 Juta Sejak Usia 19 Tahun
-
Ide Menabung Tak Biasa: Pintu Rumah Jadi Celengan, Isinya Bikin Syok
-
Serial Prekuel Legally Blonde, Elle Siap Tayang 1 Juli di Prime Video
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
LC Perekam Ricky Harun di Tempat Karaoke Chat Herfiza Novianti, Coba Jelaskan Kejadian Sebenarnya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali