SuaraBali.id - Seorang dokter ditangkap setelah melakukan tindakan aborsi ilegal di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023). Dia ditangkap bersama tiga orang saksi meliputi satu orang pembantu di rumahnya yang bertugas untuk bersih-bersih dan sepasang kekasih yang saat itu menjadi pasiennya.
Ini bukan pertama kalinya bagi pria berinisial KAW (53) itu ditangkap karena tindakan aborsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dipenjara selama 2,5 tahun pada tahun 2006 dan kembali divonis 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Namun, tanpa rasa jera dia kembali membuka praktik tersebut sejak tahun 2020 lalu. Dia beralasan kembali membuka praktik ilegal tersebut karena merasa kasihan setelah banyaknya yang meminta bantuannya untuk mengaborsi. Terlebih, yang banyak meminta bantuannya adalah anak usia SMA dan kuliah.
“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Selain usia pelajar, KAW juga menerima pasien dari pasangan yang telah menikah dan bahkan hingga korban pemerkosaan.
“Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan. Ada juga (korban pemerkosaan),” imbuh Ranefli.
Reputasinya sebagai dokter aborsi juga menyebar dari mulut ke mulut sehingga meski sudah sempat dipidana, tetap ada permintaan untuknya melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sejak dia memulai praktiknya pertama kali, hingga saat ini dia disebut telah menggugurkan 1.338 kandungan. 20 di antaranya dilakukan pada periode ketiga yang dia mulai sejak tahun 2020 lalu. Setelah melakukan itu, dia menerima bayaran yang jumlahnya rata-rata Rp3.800.000.
Pernah Sebabkan Pasien Meninggal
Baca Juga: Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan
Dalam melakukan tindakannya, KAW kini hanya berani untuk menindak pasien yang memiliki kandungan berusia 2-3 minggu. Dalam usia tersebut, kandungan masih berupa orok yang memiliki risiko kegagalan yang lebih kecil untuk diaborsi.
KAW lebih berhati-hati untuk menindak pasien bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kasusnya pada tahun 2009 dia dilaporkan karena pasien yang dia tindak meninggal dunia akibat usia janin yang sudah besar.
“Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati,” ujar Ranefli.
Akibat hal itu, kini dia hanya menerima pasien yang kandungannya belum berupa janin. Dengan kandungan orok yang masih berupa gumpalan darah tersebut, dia juga dapat langsung membuang orok tersebut di kloset tempat praktiknya.
Meski pada periode ketiganya tak ada korban meninggal, dia diancam pasal berlapis dengan tuntutan yang lebih lama dari sebelumnya. Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah