SuaraBali.id - Seorang dokter ditangkap setelah melakukan tindakan aborsi ilegal di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023). Dia ditangkap bersama tiga orang saksi meliputi satu orang pembantu di rumahnya yang bertugas untuk bersih-bersih dan sepasang kekasih yang saat itu menjadi pasiennya.
Ini bukan pertama kalinya bagi pria berinisial KAW (53) itu ditangkap karena tindakan aborsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dipenjara selama 2,5 tahun pada tahun 2006 dan kembali divonis 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Namun, tanpa rasa jera dia kembali membuka praktik tersebut sejak tahun 2020 lalu. Dia beralasan kembali membuka praktik ilegal tersebut karena merasa kasihan setelah banyaknya yang meminta bantuannya untuk mengaborsi. Terlebih, yang banyak meminta bantuannya adalah anak usia SMA dan kuliah.
“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Selain usia pelajar, KAW juga menerima pasien dari pasangan yang telah menikah dan bahkan hingga korban pemerkosaan.
“Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan. Ada juga (korban pemerkosaan),” imbuh Ranefli.
Reputasinya sebagai dokter aborsi juga menyebar dari mulut ke mulut sehingga meski sudah sempat dipidana, tetap ada permintaan untuknya melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sejak dia memulai praktiknya pertama kali, hingga saat ini dia disebut telah menggugurkan 1.338 kandungan. 20 di antaranya dilakukan pada periode ketiga yang dia mulai sejak tahun 2020 lalu. Setelah melakukan itu, dia menerima bayaran yang jumlahnya rata-rata Rp3.800.000.
Pernah Sebabkan Pasien Meninggal
Baca Juga: Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan
Dalam melakukan tindakannya, KAW kini hanya berani untuk menindak pasien yang memiliki kandungan berusia 2-3 minggu. Dalam usia tersebut, kandungan masih berupa orok yang memiliki risiko kegagalan yang lebih kecil untuk diaborsi.
KAW lebih berhati-hati untuk menindak pasien bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kasusnya pada tahun 2009 dia dilaporkan karena pasien yang dia tindak meninggal dunia akibat usia janin yang sudah besar.
“Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati,” ujar Ranefli.
Akibat hal itu, kini dia hanya menerima pasien yang kandungannya belum berupa janin. Dengan kandungan orok yang masih berupa gumpalan darah tersebut, dia juga dapat langsung membuang orok tersebut di kloset tempat praktiknya.
Meski pada periode ketiganya tak ada korban meninggal, dia diancam pasal berlapis dengan tuntutan yang lebih lama dari sebelumnya. Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin