SuaraBali.id - Seorang dokter ditangkap setelah melakukan tindakan aborsi ilegal di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023). Dia ditangkap bersama tiga orang saksi meliputi satu orang pembantu di rumahnya yang bertugas untuk bersih-bersih dan sepasang kekasih yang saat itu menjadi pasiennya.
Ini bukan pertama kalinya bagi pria berinisial KAW (53) itu ditangkap karena tindakan aborsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dipenjara selama 2,5 tahun pada tahun 2006 dan kembali divonis 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Namun, tanpa rasa jera dia kembali membuka praktik tersebut sejak tahun 2020 lalu. Dia beralasan kembali membuka praktik ilegal tersebut karena merasa kasihan setelah banyaknya yang meminta bantuannya untuk mengaborsi. Terlebih, yang banyak meminta bantuannya adalah anak usia SMA dan kuliah.
“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Selain usia pelajar, KAW juga menerima pasien dari pasangan yang telah menikah dan bahkan hingga korban pemerkosaan.
“Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan. Ada juga (korban pemerkosaan),” imbuh Ranefli.
Reputasinya sebagai dokter aborsi juga menyebar dari mulut ke mulut sehingga meski sudah sempat dipidana, tetap ada permintaan untuknya melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sejak dia memulai praktiknya pertama kali, hingga saat ini dia disebut telah menggugurkan 1.338 kandungan. 20 di antaranya dilakukan pada periode ketiga yang dia mulai sejak tahun 2020 lalu. Setelah melakukan itu, dia menerima bayaran yang jumlahnya rata-rata Rp3.800.000.
Pernah Sebabkan Pasien Meninggal
Baca Juga: Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan
Dalam melakukan tindakannya, KAW kini hanya berani untuk menindak pasien yang memiliki kandungan berusia 2-3 minggu. Dalam usia tersebut, kandungan masih berupa orok yang memiliki risiko kegagalan yang lebih kecil untuk diaborsi.
KAW lebih berhati-hati untuk menindak pasien bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kasusnya pada tahun 2009 dia dilaporkan karena pasien yang dia tindak meninggal dunia akibat usia janin yang sudah besar.
“Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati,” ujar Ranefli.
Akibat hal itu, kini dia hanya menerima pasien yang kandungannya belum berupa janin. Dengan kandungan orok yang masih berupa gumpalan darah tersebut, dia juga dapat langsung membuang orok tersebut di kloset tempat praktiknya.
Meski pada periode ketiganya tak ada korban meninggal, dia diancam pasal berlapis dengan tuntutan yang lebih lama dari sebelumnya. Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment