SuaraBali.id - Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru-baru ini melontarkan permintaan untuk menghentikan pembangunan hotel di Bali. Presiden ke-5 RI itu menyebut hal itu untuk menjaga konversi tanah subur di Bali agar tetap menjadi lahan pertanian.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana merasa sejalan dengan pendapat Megawati. Menurutnya, konversi lahan subur yang saat ini sudah tinggi cukup menjelaskan alasan penghentian pembangunan hotel di Bali.
“Kalau konversi lahannya tinggi gini ya setop lah, tanah pertanian subur itu dipakai hotel ya jangan. Lain kalau tempatnya kering yang tidak merusak lahan basah saya pikir masih oke. Tapi kalau lahan itu potensi pertanian saya melarang keras juga,” ujar dia saat ditemui pada Kamis (11/5/2023) malam.
Bahkan menurut Adnyana, jumlah hotel dan peninapan yang ada di Bali sudah mengalami kelebihan persediaan (oversupply). Sehingga, tak sedikit bisnis penginapan yang harus memutar otak dengan banting harga agar mendapat pelanggan.
“Karena kita prinsip ekonomi kita kan supply and demand (permintaan dan penawaran). Begitu supply-nya kelebihan itu akan menghancurkan pasar itu sendiri, jadi banting harga dan lain-lain,” tutur Adnyana.
Terlebih, dari datanya saat ini jumlah seluruh hotel dan peninapan di Bali sudah mampu menampung 7 juta orang. Jumlah yang menurutnya sangat cukup, terlebih Bali juga belum pulih seratus persen sejak pandemi Covid-19.
Namun, yang menurutnya tidak kalah penting adalah juga dengan mengembalikan kewenangan untuk pembangunan hotel kepada Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, meski Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengawasan pembangunan hotel, saat ini kewenangan pengawasan tersebut masih dipegang Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“(Pengawasan) Cuma diizinkan kan dari tingkat 2, kabupaten, kan tidak bisa dikontrol. Saran saya kembalikan lagi masalah perizinan dan pengawasan diserahkan ke tingkat 1 (Provinsi). Tetap saya ngotot biar gampang mengawasi,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat