SuaraBali.id - Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru-baru ini melontarkan permintaan untuk menghentikan pembangunan hotel di Bali. Presiden ke-5 RI itu menyebut hal itu untuk menjaga konversi tanah subur di Bali agar tetap menjadi lahan pertanian.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana merasa sejalan dengan pendapat Megawati. Menurutnya, konversi lahan subur yang saat ini sudah tinggi cukup menjelaskan alasan penghentian pembangunan hotel di Bali.
“Kalau konversi lahannya tinggi gini ya setop lah, tanah pertanian subur itu dipakai hotel ya jangan. Lain kalau tempatnya kering yang tidak merusak lahan basah saya pikir masih oke. Tapi kalau lahan itu potensi pertanian saya melarang keras juga,” ujar dia saat ditemui pada Kamis (11/5/2023) malam.
Bahkan menurut Adnyana, jumlah hotel dan peninapan yang ada di Bali sudah mengalami kelebihan persediaan (oversupply). Sehingga, tak sedikit bisnis penginapan yang harus memutar otak dengan banting harga agar mendapat pelanggan.
“Karena kita prinsip ekonomi kita kan supply and demand (permintaan dan penawaran). Begitu supply-nya kelebihan itu akan menghancurkan pasar itu sendiri, jadi banting harga dan lain-lain,” tutur Adnyana.
Terlebih, dari datanya saat ini jumlah seluruh hotel dan peninapan di Bali sudah mampu menampung 7 juta orang. Jumlah yang menurutnya sangat cukup, terlebih Bali juga belum pulih seratus persen sejak pandemi Covid-19.
Namun, yang menurutnya tidak kalah penting adalah juga dengan mengembalikan kewenangan untuk pembangunan hotel kepada Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, meski Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengawasan pembangunan hotel, saat ini kewenangan pengawasan tersebut masih dipegang Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“(Pengawasan) Cuma diizinkan kan dari tingkat 2, kabupaten, kan tidak bisa dikontrol. Saran saya kembalikan lagi masalah perizinan dan pengawasan diserahkan ke tingkat 1 (Provinsi). Tetap saya ngotot biar gampang mengawasi,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026