SuaraBali.id - Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru-baru ini melontarkan permintaan untuk menghentikan pembangunan hotel di Bali. Presiden ke-5 RI itu menyebut hal itu untuk menjaga konversi tanah subur di Bali agar tetap menjadi lahan pertanian.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana merasa sejalan dengan pendapat Megawati. Menurutnya, konversi lahan subur yang saat ini sudah tinggi cukup menjelaskan alasan penghentian pembangunan hotel di Bali.
“Kalau konversi lahannya tinggi gini ya setop lah, tanah pertanian subur itu dipakai hotel ya jangan. Lain kalau tempatnya kering yang tidak merusak lahan basah saya pikir masih oke. Tapi kalau lahan itu potensi pertanian saya melarang keras juga,” ujar dia saat ditemui pada Kamis (11/5/2023) malam.
Bahkan menurut Adnyana, jumlah hotel dan peninapan yang ada di Bali sudah mengalami kelebihan persediaan (oversupply). Sehingga, tak sedikit bisnis penginapan yang harus memutar otak dengan banting harga agar mendapat pelanggan.
“Karena kita prinsip ekonomi kita kan supply and demand (permintaan dan penawaran). Begitu supply-nya kelebihan itu akan menghancurkan pasar itu sendiri, jadi banting harga dan lain-lain,” tutur Adnyana.
Terlebih, dari datanya saat ini jumlah seluruh hotel dan peninapan di Bali sudah mampu menampung 7 juta orang. Jumlah yang menurutnya sangat cukup, terlebih Bali juga belum pulih seratus persen sejak pandemi Covid-19.
Namun, yang menurutnya tidak kalah penting adalah juga dengan mengembalikan kewenangan untuk pembangunan hotel kepada Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, meski Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengawasan pembangunan hotel, saat ini kewenangan pengawasan tersebut masih dipegang Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“(Pengawasan) Cuma diizinkan kan dari tingkat 2, kabupaten, kan tidak bisa dikontrol. Saran saya kembalikan lagi masalah perizinan dan pengawasan diserahkan ke tingkat 1 (Provinsi). Tetap saya ngotot biar gampang mengawasi,” imbuhnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Pesan Megawati untuk Bakat Muda Nusantara: Lahirlah Bintang Baru dari Soekarno Cup
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran