SuaraBali.id - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bali.
Kelima tersangka yang termasuk dua WNA tersebut sudah ditahan di Lapas Kerobokan selama 60 hari sejak kasus ini dirilis pada 15 Maret 2023 lalu.
Tersangka meliputi seorang WN Ukraina berinisial KR, WN Suriah berinisial MNZ, Kepala Dusun Sekar Kangin Kelurahan Sidakarya berinisial IWS, pegawai honorer Kantor Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan penghubung kedua WNA berinisial NKM.
“Selanjutnya terhitung mulai hari ini jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan ini tadinya penyidik kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar atau ke Jaksa peneliti. Kita akan sidangkan ke penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,” ujar Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono pada konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Rudy menjelaskan sudah menerbitkan draf surat P16A (Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum). Dia juga akan mencampur jaksa penuntut bervariasi dari jaksa penuntut tindak pidana khusus, jaksa penuntut tindak pidana umum, dan dari intel.
Meski pelimpahan kasus normalnya memerlukan waktu 20 hari penahanan, Rudy menginginkan agar pelimpahan kasus sudah selesai tujuh hari sejak hari ini. Rudy mengatakan tak ingin berlama-lama menunggu pelimpahan kasus.
“Kita perpanjang 20 hari, tetapi kita tidak usah 20 hari, hari ke 7-8 sudah dilimpahkan ke sebelah (pengadilan tipikor). Saya mau cepat, saya gak tipe misalnya 20 hari, ini baru berapa minggu kita ambil alih,” tutur Rudy.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut tertangkap karena memiliki KTP Indonesia dengan identitas yang berbeda. Menurut pengakuan tersangka WNA, niatnya memiliki KTP adalah untuk mempermudah syarat pembukaan rekening bank karena mereka ingin membuka usaha di Indonesia.
“Dia minta dicarikan gimana caranya supaya saya punya KTP. Dia mau bikin usaha di Bali. Kemudian ada seseorang yang bisa menawarkan menguruskan, dia lah yang bertugas mencari kepala lingkungan,” ungkap Rudy.
Baca Juga: Tak Hanya Bus Listrik, Bali Berencana Ajak Inggris Membuat Kereta Cepat LRT
Mereka disebut membayar hingga total Rp31 juta untuk memuluskan upayanya memperoleh KTP. Rudy mencurigai adanya kemungkinan kepemilikan KTP ini berkaitan dengan hak suara di Pemilu 2024, namun sampai saat ini masih belum ada indikasi yang mengarah ke sana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Siap Manjakan Lidah, Bali Bakal Punya Surga Kuliner Sutala dengan 60 Tenant
-
Nuanu Creative City di Bali Usung Konsep 'Kota 15 Menit', Semua Fasilitas Bisa Dijangkau Jalan Kaki
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Ajak Pemimpin Redaksi Perkuat Kolaborasi Media dan Transparansi Informasi di Bulan Ramadan
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025