SuaraBali.id - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bali.
Kelima tersangka yang termasuk dua WNA tersebut sudah ditahan di Lapas Kerobokan selama 60 hari sejak kasus ini dirilis pada 15 Maret 2023 lalu.
Tersangka meliputi seorang WN Ukraina berinisial KR, WN Suriah berinisial MNZ, Kepala Dusun Sekar Kangin Kelurahan Sidakarya berinisial IWS, pegawai honorer Kantor Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan penghubung kedua WNA berinisial NKM.
“Selanjutnya terhitung mulai hari ini jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan ini tadinya penyidik kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar atau ke Jaksa peneliti. Kita akan sidangkan ke penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,” ujar Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono pada konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Rudy menjelaskan sudah menerbitkan draf surat P16A (Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum). Dia juga akan mencampur jaksa penuntut bervariasi dari jaksa penuntut tindak pidana khusus, jaksa penuntut tindak pidana umum, dan dari intel.
Meski pelimpahan kasus normalnya memerlukan waktu 20 hari penahanan, Rudy menginginkan agar pelimpahan kasus sudah selesai tujuh hari sejak hari ini. Rudy mengatakan tak ingin berlama-lama menunggu pelimpahan kasus.
“Kita perpanjang 20 hari, tetapi kita tidak usah 20 hari, hari ke 7-8 sudah dilimpahkan ke sebelah (pengadilan tipikor). Saya mau cepat, saya gak tipe misalnya 20 hari, ini baru berapa minggu kita ambil alih,” tutur Rudy.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut tertangkap karena memiliki KTP Indonesia dengan identitas yang berbeda. Menurut pengakuan tersangka WNA, niatnya memiliki KTP adalah untuk mempermudah syarat pembukaan rekening bank karena mereka ingin membuka usaha di Indonesia.
“Dia minta dicarikan gimana caranya supaya saya punya KTP. Dia mau bikin usaha di Bali. Kemudian ada seseorang yang bisa menawarkan menguruskan, dia lah yang bertugas mencari kepala lingkungan,” ungkap Rudy.
Baca Juga: Tak Hanya Bus Listrik, Bali Berencana Ajak Inggris Membuat Kereta Cepat LRT
Mereka disebut membayar hingga total Rp31 juta untuk memuluskan upayanya memperoleh KTP. Rudy mencurigai adanya kemungkinan kepemilikan KTP ini berkaitan dengan hak suara di Pemilu 2024, namun sampai saat ini masih belum ada indikasi yang mengarah ke sana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!