SuaraBali.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun instagram pribadinya menginginkan agar turis asing untuk dikenakan pajak. Hal tersebut dilakukan untuk menyaring turis-turis berkualitas saja yang datang ke Bali.
Sejalan dengan keinginan Luhut, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyebut hasil dari pajak dari turis itu juga akan membantu membangun pariwisata Bali yang lebih berkualitas.
“Itu nanti akan menuju ke arah turis yang berkualitas, turis berkualitas perlu biaya, kalau biayanya tidak ada bagaimana kita bisa buat turis dan pariwisata berkualitas,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/4/2023).
Namun, Cok Ace belum menyebutkan tarif yang akan diterapkan nantinya. Terlebih, menurut dia hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sebenarnya negara-negara lain sudah ada (pajak untuk turis). Itu sekarang diwacanakan oleh menteri, itu kan nanti (keputusan) pusat. Kenapa (belum) diterapkan di Indonesia, karena payung hukumnya tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Wayan Puspa Negara menilai hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Meski Indonesia belum memiliki aturan pajak untuk turis, dia menyebut dalam Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan turis dikenai Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar 10 persen.
Sehingga setiap belanja akomodasi dan konsumsi turis, sudah ada pajak yang masuk sebesar 10 persen dari total belanja turis.
“Menurut saya perlu dipikirkan karena sudah ada pengenaan pajak kepada wisatawan sebesar 10 persen. Jadi wisatawan itu kena 10 persen setiap pembelanjaan baik di akomodasi atau food and beverage,” tutur Puspa saat dihubungi pada Senin (10/4/2023).
Namun, dia juga tidak menolak penerapan pajak tersebut jika sudah ditemukan formula yang tepat. Sebagai perbandingan, Puspa juga membandingkan tarif pajak yang diberlakukan di negara lain seperti di Kota Barcelona, Spanyol sebesar 2,7 Euro (Rp43 ribu) dan Thailand sebesar 300 Baht (Rp137 ribu).
Baca Juga: Bali Selatan Diguncang 2 Kali Gempa Tektonik Bermagnitudo 5,0 dan 5,2
Puspa juga menilai, jika tujuan penerapan pajak untuk menyeleksi turis berkualitas, maka yang pelaku pariwisata kecil akan menjadi yang paling terdampak. Pasalnya, pelaku pariwisata kecil seperti pemilik penginapan akan kehilangan konsumennya akibat seleksi itu.
“Selama ini kepariwisataan di Bali terutama sektor akomodasi kan dikelola masyarakat kecil, terutama penginapan, mansion, guesthouse. Kalau kita cari yang quality (tourist) saja, itu nanti yang menempati siapa?” tuturnya.
Menurut Puspa, yang paling penting dilakukan saat ini adalah menegakkan aturan yang ada untuk menindak turis yang nakal. Dia menilai, perilaku turis asing nakal sudah ada sejak tahun 1970-an seperti turis yang mengenakan pakaian tak senonoh hingga menjual marijuana, namun tidak terekspos di media sosial seperti sekarang.
“Yang penting adalah bagaimana aturan ditegakkan. Bukan baru banyak wisatawan melanggar norma kita melakukan perubahan revolusioner berkaitan,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel