SuaraBali.id - Warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (RK) yang mempunyai KTP Denpasar akhirnya akan menjalani sidang. Bule ini pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar setelah menjalani penahanan di Polda Bali.
Bule Ukraina ini masih akan ditahan 20 hari ke depan untuk kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Tersangka ini kemudian dibawa ke Lapas Kerobikan menggunakan rompi merah dengan mata wajah sampai mata tertutup masker. Sedangkan tangannya diborgol.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Adapun penahanan tersangka RK oleh Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
"Namun, pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," kata Eka
Rodion disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal
Ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Sebelumnya, warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli Kota Denpasar dengan nama Alexandre Nur Rudi. Ia mendapatkan KTP ini dengan membayar calo dengan uang Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.
Baca Juga: Soal Pencabutan VOA Turis Rusia Dan Ukraina, Dispar : Tidak Ada VOA Tidak Masalah
KTP tersebut kemudian dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Namun perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing beberapa waktu lalu.
Bersamaan dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga juga menangkap seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, memiliki KTP Kota Denpasar.
Ia membayar jumlah yang lebih kecil yakni Rp15 juta kepada calo dan mendapat KTP Kota Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah