SuaraBali.id - Warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (RK) yang mempunyai KTP Denpasar akhirnya akan menjalani sidang. Bule ini pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar setelah menjalani penahanan di Polda Bali.
Bule Ukraina ini masih akan ditahan 20 hari ke depan untuk kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Tersangka ini kemudian dibawa ke Lapas Kerobikan menggunakan rompi merah dengan mata wajah sampai mata tertutup masker. Sedangkan tangannya diborgol.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Adapun penahanan tersangka RK oleh Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
"Namun, pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," kata Eka
Rodion disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal
Ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Sebelumnya, warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli Kota Denpasar dengan nama Alexandre Nur Rudi. Ia mendapatkan KTP ini dengan membayar calo dengan uang Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.
Baca Juga: Soal Pencabutan VOA Turis Rusia Dan Ukraina, Dispar : Tidak Ada VOA Tidak Masalah
KTP tersebut kemudian dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Namun perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing beberapa waktu lalu.
Bersamaan dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga juga menangkap seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, memiliki KTP Kota Denpasar.
Ia membayar jumlah yang lebih kecil yakni Rp15 juta kepada calo dan mendapat KTP Kota Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar