SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin (37) sebagai tersangka dalam kasus KTP WNI palsu. Rodion merupakan salah satu dari dua WNA yang ditangkap karena memiliki KTP Indonesia yang beralamat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan Rodion dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Rodion yang memalsukan nama di KTP-nya menjadi Alexander Nur Rudi ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
“Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” kata Kombes Satake, Selasa (14/3/2023).
Rodion dituduh melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Beberapa Wilayah Mataram Akan Direkayasa Saat Pengarakan Ogoh-ogoh
Sedangkan, Satake menyebut belum menetapkan WNA Suriah Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir juga memalsukan identitasnya di KTP WNI menjadi Agung Nizar Santoso
Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.
“Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” ujarnya.
Satake menjelaskan WNA Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengakui sudah mendapat kabar mengenai kasus tersebut. Dia juga mengonfirmasi jika oknum staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat sejak tanggal 22 Februari lalu.
Baca Juga: Nyepi Bertepatan Dengan Ramadhan, Forkopincam Gianyar Gelar Koordinasi
“Sebenarnya itu tanggal 20 Februari kan kasusnya sudah ditangani. Pelakunya kan salah satu staf di Kecamatan Denut, kita sudah pecat pada tanggal 22 (Februari 2023) itu. Karena sudah ada tim disiplin kita turun menanyakan dia dan dia memang mengaku,” ujar Jayanegara saat ditemui pada Senin (13/3/2023).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
Perjalanan Karier Syakir Sulaiman, Eks Timnas yang Diciduk Gegara Narkoba
-
Upgrade GoPay Plus Tanpa KTP Apa Bisa? Ini Penjelasannya
-
BRI Liga 1: Bekuk Bali United, Strategi Khusus PSBS Biak Diungkap Pelatih
-
Ukraina Mulai Serang Pasukan Korea Utara di Rusia
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
Terkini
-
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat
-
Ayah Kandung di Mataram Laporkan Anak Gara-gara Kasurnya Dijual Untuk Bayar Utang