SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin (37) sebagai tersangka dalam kasus KTP WNI palsu. Rodion merupakan salah satu dari dua WNA yang ditangkap karena memiliki KTP Indonesia yang beralamat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan Rodion dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Rodion yang memalsukan nama di KTP-nya menjadi Alexander Nur Rudi ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
“Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” kata Kombes Satake, Selasa (14/3/2023).
Rodion dituduh melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Beberapa Wilayah Mataram Akan Direkayasa Saat Pengarakan Ogoh-ogoh
Sedangkan, Satake menyebut belum menetapkan WNA Suriah Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir juga memalsukan identitasnya di KTP WNI menjadi Agung Nizar Santoso
Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.
“Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” ujarnya.
Satake menjelaskan WNA Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengakui sudah mendapat kabar mengenai kasus tersebut. Dia juga mengonfirmasi jika oknum staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat sejak tanggal 22 Februari lalu.
Baca Juga: Nyepi Bertepatan Dengan Ramadhan, Forkopincam Gianyar Gelar Koordinasi
“Sebenarnya itu tanggal 20 Februari kan kasusnya sudah ditangani. Pelakunya kan salah satu staf di Kecamatan Denut, kita sudah pecat pada tanggal 22 (Februari 2023) itu. Karena sudah ada tim disiplin kita turun menanyakan dia dan dia memang mengaku,” ujar Jayanegara saat ditemui pada Senin (13/3/2023).
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Menlu Sugiono Pastikan Belum Ada WNI yang Menjadi Korban Jiwa dalam Musibah Gempa Myanmar
-
Biodata Navarone Foor, Pemain Keturunan Belanda-Pulau Kei Tiba-tiba Jadi WNI
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram