SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin (37) sebagai tersangka dalam kasus KTP WNI palsu. Rodion merupakan salah satu dari dua WNA yang ditangkap karena memiliki KTP Indonesia yang beralamat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan Rodion dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Rodion yang memalsukan nama di KTP-nya menjadi Alexander Nur Rudi ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
“Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” kata Kombes Satake, Selasa (14/3/2023).
Rodion dituduh melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan, Satake menyebut belum menetapkan WNA Suriah Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir juga memalsukan identitasnya di KTP WNI menjadi Agung Nizar Santoso
Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.
“Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” ujarnya.
Satake menjelaskan WNA Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengakui sudah mendapat kabar mengenai kasus tersebut. Dia juga mengonfirmasi jika oknum staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat sejak tanggal 22 Februari lalu.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Beberapa Wilayah Mataram Akan Direkayasa Saat Pengarakan Ogoh-ogoh
“Sebenarnya itu tanggal 20 Februari kan kasusnya sudah ditangani. Pelakunya kan salah satu staf di Kecamatan Denut, kita sudah pecat pada tanggal 22 (Februari 2023) itu. Karena sudah ada tim disiplin kita turun menanyakan dia dan dia memang mengaku,” ujar Jayanegara saat ditemui pada Senin (13/3/2023).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026