SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin (37) sebagai tersangka dalam kasus KTP WNI palsu. Rodion merupakan salah satu dari dua WNA yang ditangkap karena memiliki KTP Indonesia yang beralamat di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan Rodion dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Rodion yang memalsukan nama di KTP-nya menjadi Alexander Nur Rudi ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
“Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” kata Kombes Satake, Selasa (14/3/2023).
Rodion dituduh melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan, Satake menyebut belum menetapkan WNA Suriah Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir juga memalsukan identitasnya di KTP WNI menjadi Agung Nizar Santoso
Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.
“Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” ujarnya.
Satake menjelaskan WNA Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengakui sudah mendapat kabar mengenai kasus tersebut. Dia juga mengonfirmasi jika oknum staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat sejak tanggal 22 Februari lalu.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Beberapa Wilayah Mataram Akan Direkayasa Saat Pengarakan Ogoh-ogoh
“Sebenarnya itu tanggal 20 Februari kan kasusnya sudah ditangani. Pelakunya kan salah satu staf di Kecamatan Denut, kita sudah pecat pada tanggal 22 (Februari 2023) itu. Karena sudah ada tim disiplin kita turun menanyakan dia dan dia memang mengaku,” ujar Jayanegara saat ditemui pada Senin (13/3/2023).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen