SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud oleh Kejati Bali pada hari Senin (14/3/2023).
Dia memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa.
Namun, pasca keluar dari ruangan Antara menyebut dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi dari ketiga stafnya yang terlilit kasus yang sama. Dirinya mengaku dicecar 48 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Bali.
“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi saja untuk staf kami. Sudah saya tadi lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua,” ujarnya saat ditemui pada Senin (14/3/2023) sore
Mengenai statusnya sebagai tersangka, dia menanggapi masih mempelajari statusnya saat ini. Antara enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai statusnya.
“Mungkin untuk status saya, saya pelajari dulu segala sesuatunya. Tapi saat ini belum bisa dijelaskan,” imbuhnya.
Namun, terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Antara dengan yakin menyebut tiga stafnya yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah.
Dia yakin menyebut uang SPI yang dipungut sebagai persyaratan mahasiswa baru yang lulus dari jalur mandiri akan masuk ke kas negara.
Dia juga menyebut SPI memiliki beberapa syarat yang menurutnya sudah pihaknya penuhi selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca Juga: Gubernur Koster Larang Wisman Sewa Motor, Pemilik Rental : Turis akan Pergi dari Bali
“SPI dimungkinkan yang pertama secara regulasi, yang kedua sistemnya tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak individu staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara, itu bisa dibuktikan,” tuturnya.
Pihaknya menjamin akan menghormati proses hukum dan wewenang penyidik sepenuhnya.
Terlepas dari itu, mengingat penerimaan mahasiswa baru yang semakin dekat, dirinya juga masih belum memastikan apakah pungutan SPI akan tetap berjalan pada tahun 2023 ini.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bali masih akan melanjutkan penyelidikan tentang kemungkinan adanya pasal lain.
Selain itu, Kejati juga berkoordinasi dengan PPATK dan menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ. TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Berita Terkait
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka