SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Kini, Kejati Bali menetapkan Rektor aktif Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 pada Kejaksaan tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat konferensi pers di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Penetapan Antara sebagai tersangka disebabkan keterlibatannya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode 2018 hingga 2020 lalu.
Baca Juga: Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Antara disebut berperan menimbulkan kerugian sebesar Rp 105,3 milyar.
Selain itu, kerugian negara akibat tindakan tersebut juga disebut mencapai Rp3,9 Milyar. Sehingga dalam perhitungan dugaan kerugian perekonomian negara yang diderita akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 334,5 milyar.
“105 milyar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang kita sangkakan kan pasal 12 huruf E, itu yang kerugiannya 3,9 milyar. Setelah kita lakukan audit dari auditor, itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Antara dikenakan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sejauh ini penyidik sudah menyita dokumen dan alat bukti elektronik. Selain itu, Agus juga tidak menutup kemungkinan penambahan pasal sangkaan.
Baca Juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan
“Penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata