SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Kini, Kejati Bali menetapkan Rektor aktif Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 pada Kejaksaan tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat konferensi pers di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Penetapan Antara sebagai tersangka disebabkan keterlibatannya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode 2018 hingga 2020 lalu.
Antara disebut berperan menimbulkan kerugian sebesar Rp 105,3 milyar.
Selain itu, kerugian negara akibat tindakan tersebut juga disebut mencapai Rp3,9 Milyar. Sehingga dalam perhitungan dugaan kerugian perekonomian negara yang diderita akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 334,5 milyar.
“105 milyar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang kita sangkakan kan pasal 12 huruf E, itu yang kerugiannya 3,9 milyar. Setelah kita lakukan audit dari auditor, itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Antara dikenakan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sejauh ini penyidik sudah menyita dokumen dan alat bukti elektronik. Selain itu, Agus juga tidak menutup kemungkinan penambahan pasal sangkaan.
Baca Juga: Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
“Penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ,” imbuhnya.
Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara akan diperiksa lebih lanjut namun belum akan ditahan oleh Kejati. Sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka pejabat Unud terkait kasus ini pada 8 Februari lalu.
Hingga saat ini, Pihak Universitas Udayana belum menanggapi penetapan tersangka dari Kejati Bali ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026