Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:21 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Sukawati atau Cok Ace ditemui di kantornya, Senin (6/2/2023). [Suara.com / Putu Yonata Udawananda] *

SuaraBali.id - Universitas Udayana terlibat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan tiga pejabat rektoratnya. Kasus korupsi itu disebut terdapat pungutan hingga Rp3,8 Milyar terhadap ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan masih bisa bertambah.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Sukawati atau Cok Ace menyayangkan kasus yang menimpa Perguruan Tinggi Negeri terbesar dan tertua di Bali itu.

“Apapun kasus-kasus yang melibatkan atau yang katakan melanggar hukum terjadi di provinsi Bali tentu kami sayangkan,” ujar Cok Ace saat ditemui di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Meski hanya mengikuti kasus itu dari media, Cok Ace meyakini masing-masing pihak sudah memiliki payung hukumnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Jelang Duel Bali United Vs Persebaya

Sehingga proses penyelesaian kasus tersebut dirasa akan lebih berimbang menurutnya.

“Iya saya tidak mengikuti secara detail saya mengikuti pemberitaan di koran saja. Bahwa sudah ada payung hukumnya dan itu nanti akan lebih fair manakala dibicarakan nanti secara terbuka dan kita semua harus mengikuti aturan-aturan yang ada,” tuturnya.

Cok Ace juga berharap agar semua regulasi mengenai SPI bisa dipertegas kembali. Terlebih, aturan termasuk mengenai penentuan besaran dana SPI juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikaji kembali.

“Saya tidak tahu aturan atau payung hukumnya bagaimana bunyinya kita harus kembali ke sana apakah ada memang begitu atau tidak ada begitu. Penentuan besaran itu juga,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Universitas Udayana membenarkan bahwa ada tiga orang pejabatnya yang terseret dalam kasus korupsi dana SPI itu. Pihak Unud juga memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada ketiga orang tersangka itu.

Baca Juga: Besok Tumpek Krulut Atau Hari Kasih Sayang Bali, Ini Makna Dan Tradisinya

“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tulis Jubir Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

Kasus yang menyeret tiga tersangka dari pejabat Rektorat Universitas Udayana itu masih dalam proses pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sehingga, jumlah tersangka diperkirakan masih akan bertambah.

SPI Mahal Harusnya Tidak Ada

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan pihak yang bersalah harus diproses secara hukum. Pasalnya menurutnya dana pendidikan di sekolah ataupun pendidikan tinggi tidak banyak yang sampai dikorupsi.

Menurutnya, sistem yang dicanangkan sudah baik, namun kedisiplinan penyelenggara sistem itu yang harus dievaluasi.

“Dari sekian banyak perguruan tinggi dan sekolah, berapa persentase yang dikorupsi, tidak banyak. Persentasenya tidak besar tapi itu harus diantisipasi. Menurut saya, nomor satu (yang harus dievaluasi) kedisiplinan penyelenggara, kalau sistemnya sudah bagus,” ujar Agustina di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Jumat (17/2/2023).

Agustina menjelaskan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang mencanangkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Dengan amanat itu, harusnya biaya pendidikan termasuk SPI yang kerap disebut mahal itu tidak ada.

“Harusnya dengan UUD 45 seperti itu, amanat 20 persen anggaran untuk pendidikan itu (harusnya) tidak ada pendidikan mahal. Masalahnya di mana? Koreksi pemerintah,” imbuhnya.

Menurut datanya, pemerintah mengucurkan Rp604 Triliun untuk anggaran pendidikan tahun 2023 ini. Nantinya, untuk operasional pendidikan kelas dasar hingga pendidikan tinggi itu mencapai Rp300 Triliun dari total dana tersebut.

Namun demikian, Agustina menyebut pengadaan SPI masih sah secara hukum. Namun, harusnya SPI tidak harusnya diwajibkan.

“Sah secara hukum, hanya saja bersifat tidak wajib. Kalau pemerintah dapat mengatur demikian harusnya uangnya cukup,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana sudah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Bali sejak beberapa bulan lalu. Hingga pada Minggu (12/2/2023) lalu, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana sebagai tersangka.

Kejati Bali juga masih mendalami modus lainnya dari kasus tersebut, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Dugaan korupsi sebesar Rp3,8 Milyar itu berasal dari dana SPI 320 mahasiswa Universitas Udayana sejak tahun 2018-2022.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More