Agustina menjelaskan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang mencanangkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Dengan amanat itu, harusnya biaya pendidikan termasuk SPI yang kerap disebut mahal itu tidak ada.
“Harusnya dengan UUD 45 seperti itu, amanat 20 persen anggaran untuk pendidikan itu (harusnya) tidak ada pendidikan mahal. Masalahnya di mana? Koreksi pemerintah,” imbuhnya.
Menurut datanya, pemerintah mengucurkan Rp604 Triliun untuk anggaran pendidikan tahun 2023 ini. Nantinya, untuk operasional pendidikan kelas dasar hingga pendidikan tinggi itu mencapai Rp300 Triliun dari total dana tersebut.
Namun demikian, Agustina menyebut pengadaan SPI masih sah secara hukum. Namun, harusnya SPI tidak harusnya diwajibkan.
“Sah secara hukum, hanya saja bersifat tidak wajib. Kalau pemerintah dapat mengatur demikian harusnya uangnya cukup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana sudah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Bali sejak beberapa bulan lalu. Hingga pada Minggu (12/2/2023) lalu, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana sebagai tersangka.
Kejati Bali juga masih mendalami modus lainnya dari kasus tersebut, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Dugaan korupsi sebesar Rp3,8 Milyar itu berasal dari dana SPI 320 mahasiswa Universitas Udayana sejak tahun 2018-2022.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Jelang Duel Bali United Vs Persebaya
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
-
Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT
-
Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat
-
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka