Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:21 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Sukawati atau Cok Ace ditemui di kantornya, Senin (6/2/2023). [Suara.com / Putu Yonata Udawananda] *

Agustina menjelaskan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang mencanangkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Dengan amanat itu, harusnya biaya pendidikan termasuk SPI yang kerap disebut mahal itu tidak ada.

“Harusnya dengan UUD 45 seperti itu, amanat 20 persen anggaran untuk pendidikan itu (harusnya) tidak ada pendidikan mahal. Masalahnya di mana? Koreksi pemerintah,” imbuhnya.

Menurut datanya, pemerintah mengucurkan Rp604 Triliun untuk anggaran pendidikan tahun 2023 ini. Nantinya, untuk operasional pendidikan kelas dasar hingga pendidikan tinggi itu mencapai Rp300 Triliun dari total dana tersebut.

Namun demikian, Agustina menyebut pengadaan SPI masih sah secara hukum. Namun, harusnya SPI tidak harusnya diwajibkan.

“Sah secara hukum, hanya saja bersifat tidak wajib. Kalau pemerintah dapat mengatur demikian harusnya uangnya cukup,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana sudah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Bali sejak beberapa bulan lalu. Hingga pada Minggu (12/2/2023) lalu, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana sebagai tersangka.

Kejati Bali juga masih mendalami modus lainnya dari kasus tersebut, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Dugaan korupsi sebesar Rp3,8 Milyar itu berasal dari dana SPI 320 mahasiswa Universitas Udayana sejak tahun 2018-2022.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Jelang Duel Bali United Vs Persebaya

Load More