SuaraBali.id - Universitas Udayana terlibat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan tiga pejabat rektoratnya. Kasus korupsi itu disebut terdapat pungutan hingga Rp3,8 Milyar terhadap ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan masih bisa bertambah.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Sukawati atau Cok Ace menyayangkan kasus yang menimpa Perguruan Tinggi Negeri terbesar dan tertua di Bali itu.
“Apapun kasus-kasus yang melibatkan atau yang katakan melanggar hukum terjadi di provinsi Bali tentu kami sayangkan,” ujar Cok Ace saat ditemui di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Meski hanya mengikuti kasus itu dari media, Cok Ace meyakini masing-masing pihak sudah memiliki payung hukumnya.
Sehingga proses penyelesaian kasus tersebut dirasa akan lebih berimbang menurutnya.
“Iya saya tidak mengikuti secara detail saya mengikuti pemberitaan di koran saja. Bahwa sudah ada payung hukumnya dan itu nanti akan lebih fair manakala dibicarakan nanti secara terbuka dan kita semua harus mengikuti aturan-aturan yang ada,” tuturnya.
Cok Ace juga berharap agar semua regulasi mengenai SPI bisa dipertegas kembali. Terlebih, aturan termasuk mengenai penentuan besaran dana SPI juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikaji kembali.
“Saya tidak tahu aturan atau payung hukumnya bagaimana bunyinya kita harus kembali ke sana apakah ada memang begitu atau tidak ada begitu. Penentuan besaran itu juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Udayana membenarkan bahwa ada tiga orang pejabatnya yang terseret dalam kasus korupsi dana SPI itu. Pihak Unud juga memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada ketiga orang tersangka itu.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Jelang Duel Bali United Vs Persebaya
“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tulis Jubir Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
Kasus yang menyeret tiga tersangka dari pejabat Rektorat Universitas Udayana itu masih dalam proses pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sehingga, jumlah tersangka diperkirakan masih akan bertambah.
SPI Mahal Harusnya Tidak Ada
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan pihak yang bersalah harus diproses secara hukum. Pasalnya menurutnya dana pendidikan di sekolah ataupun pendidikan tinggi tidak banyak yang sampai dikorupsi.
Menurutnya, sistem yang dicanangkan sudah baik, namun kedisiplinan penyelenggara sistem itu yang harus dievaluasi.
“Dari sekian banyak perguruan tinggi dan sekolah, berapa persentase yang dikorupsi, tidak banyak. Persentasenya tidak besar tapi itu harus diantisipasi. Menurut saya, nomor satu (yang harus dievaluasi) kedisiplinan penyelenggara, kalau sistemnya sudah bagus,” ujar Agustina di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Jumat (17/2/2023).
Berita Terkait
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026