Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:06 WIB
Kepala Desa (Kades) di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, Dian Siswadi dengan rambut mohawknya. [Istimewa]

Namun  dirinya akan mempertanyakan tujuan pemanggilan.

"Saya tahu dengar dari salah satu media katanya mau manggil, tapi kan tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur rambut kepala desa. Kalau mau ada pemanggilan pemerintah daerah harus membuat dinas tata kelola rambut kepala desa baru bisa memanggil kepala desa yang memiliki rambut berbeda, selama tidak  aturan tidak boleh memanggil,” katanya.

Kontributor: Toni Hermawan

Baca Juga: Kerabat di Lombok Menyambut Jenazah Irma yang Dibawa dari Turki Dengan Haru

Load More