SuaraBali.id - Masyarakat di wilayah Bali diminta untuk mewaspadai potensi angin kencang dan gelombang laut, yang dapat mencapai tinggi hingga dua meter lebih hingga 28 Februari 2023.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau hal ini dalam informasi prakiraan cuaca pada Minggu (26/2/2023).
Cuaca kurang bersahabat ini diperkirakan masih akan terjadi, angin bertiup dari arah barat daya ke barat laut dengan kecepatan berkisar antara 5–45 kilometer per jam.
Sedangkan tinggi gelombang laut di perairan utara Bali pada 26–28 Februari diperkirakan berkisar antara 0,5–2,5 meter, di perairan selatan Bali 1–6 meter, di Selat Bali 0,75–4 meter, dan di Selat Lombok 0,75–4 meter.
"Imbauan BMKG kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati terhadap dampak bencana yang ditimbulkan dari cuaca ekstrem seperti banjir, genangan air, tanah longsor, angin kencang, pohon tumbang, dan kilat/petir," kata Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho.
BMKG juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir, khususnya nelayan dan para pelaku kegiatan usaha bahari agar mewaspadai potensi tinggi gelombang laut yang dapat mencapai dua meter atau lebih terutama di perairan utara dan selatan Bali.
BMKG memperkirakan cuaca secara umum berawan dengan potensi hujan ringan dan hujan sedang di sebagian besar wilayah Bali.
Daerah di Bali seperti Klungkung, Gianyar, dan Badung diperkirakan berpotensi berstatus siaga untuk dampak hujan lebat, sementara Tabanan, Denpasar, Buleleng, Jembrana, dan Karangasem berpotensi berstatus waspada pada 27–28 Februari 2023.
Dampak hujan lebat yang mungkin terjadi antara lain, jembatan yang rendah tidak dapat dilintasi, longsor, guguran batuan atau erosi tanah dalam skala menengah, banjir, dan aliran banjir yang berbahaya atau dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca Juga: WN Rusia-Ukraina Ramai-ramai Datangi Bali, Yang Bekerja Ilegal Akan Ditindak
Oleh karena itu, BMKG meminta lembaga terkait dan masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, dan tidak beraktivitas di luar jika tidak ada keperluan mendesak. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto