SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Namun, Kejati Bali masih akan mendalami modus lainnya dari kasus ini sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Sementara itu, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan ini juga belum akan dipanggil dalam waktu dekat.
Luga menerangkan masih akan memantau tindakan dari tersangka dan masih memantau tersangka apabila melakukan hal yang mencurigakan.
Diantaranya mengantisipasi perbuatan tersangka yang mengarah pada melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti. Jika dicurigai, pihak Kejati Bali akan memanggil tersangka tersebut.
“Nantinya, kita akan melihat pada tiga hal, bahwa kita melihat sejauh mana perilaku yang tergambar dari ketiga tersangka ini menimbulkan kecurigaan utk melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau perbuatan yang mengarah pada menghilangkan barang bukti,” ujar Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin, (13/2/2023).
Kejati Bali berencana masih akan memanggil saksi-saksi yang sebelumnya untuk mendalami peran ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pendalaman itu juga untuk menemukan jika ada pihak lain yang terlibat dengan tersangka.
“Jadi setelah kita tetapkan tersangka, kita kemudian akan meminta keterangan saksi kembali yang kemarin kita sudah mintai keterangan. Karena kita akan mengerucut ingin melihat sejauh apa peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama dengan ketiga tersangka,” jelas Luga.
Baca Juga: IPK Turun Drastis, Ali Fikri : Fokusnya Seolah Hanya Tanggung Jawab KPK
Selain itu, kemungkinan modus lain dari kasus ini dengan alat bukti yang ada juga masih terus didalami.
Diketahui modus dari tersangka adalah pungutan tanpa dasar kepada mahasiswa yang sudah diterima di Universitas Udayana via jalur mandiri.
“Kita juga sedang mendalami, terkait dana SPI ini kita mendalami modus2 lainnya, kita lihat sejauh mana alat buktinya mendukung,” imbuhnya.
Proses pemanggilan saksi untuk pendalaman kasus ini diperkirakan bisa memakan waktu hingga 1-2 bulan. Setelahnya juga masih memerlukan proses lebih lanjut jika ada penetapan tersangka baru.
Universitas Udayana Enggan Komentar
Sedangkan pihak Universitas Udayana masih belum banyak berkomentar terkait kasus ini. Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen