Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Februari 2023 | 13:12 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.

Namun, Kejati Bali masih akan mendalami modus lainnya dari kasus ini sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Sementara itu, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan ini juga belum akan dipanggil dalam waktu dekat.

Luga menerangkan masih akan memantau tindakan dari tersangka dan masih memantau tersangka apabila melakukan hal yang mencurigakan.

Baca Juga: IPK Turun Drastis, Ali Fikri : Fokusnya Seolah Hanya Tanggung Jawab KPK

Diantaranya mengantisipasi perbuatan tersangka yang mengarah pada melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti. Jika dicurigai, pihak Kejati Bali akan memanggil tersangka tersebut.

“Nantinya, kita akan melihat pada tiga hal, bahwa kita melihat sejauh mana perilaku yang tergambar dari ketiga tersangka ini menimbulkan kecurigaan utk melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau perbuatan yang mengarah pada menghilangkan barang bukti,” ujar Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin, (13/2/2023).

Kejati Bali berencana masih akan memanggil saksi-saksi yang sebelumnya untuk mendalami peran ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Selain itu, pendalaman itu juga untuk menemukan jika ada pihak lain yang terlibat dengan tersangka.

“Jadi setelah kita tetapkan tersangka, kita kemudian akan meminta keterangan saksi kembali yang kemarin kita sudah mintai keterangan. Karena kita akan mengerucut ingin melihat sejauh apa peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama dengan ketiga tersangka,” jelas Luga.

Baca Juga: 3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan

Selain itu, kemungkinan modus lain dari kasus ini dengan alat bukti yang ada juga masih terus didalami.

Diketahui modus dari tersangka adalah pungutan tanpa dasar kepada mahasiswa yang sudah diterima di Universitas Udayana via jalur mandiri.

“Kita juga sedang mendalami, terkait dana SPI ini kita mendalami modus2 lainnya, kita lihat sejauh mana alat buktinya mendukung,” imbuhnya.

Proses pemanggilan saksi untuk pendalaman kasus ini diperkirakan bisa memakan waktu hingga 1-2 bulan. Setelahnya juga masih memerlukan proses lebih lanjut jika ada penetapan tersangka baru.

Universitas Udayana Enggan Komentar

Sedangkan pihak Universitas Udayana masih belum banyak berkomentar terkait kasus ini. Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus yang menimpanya.

Untuk diketahui, ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana. Dana yang dikorupsi sejauh ini tercatat mencapai Rp3,8 Milyar.

Dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari lebih dari 300 mahasiswa yang diminta pungutan setelah mereka diterima sebagai mahasiswa Universitas Udayana via jalur mandiri.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More