SuaraBali.id - Penipuan via media sosial marak terjadi termasuk di wilayah Bali. Baru-baru ini sudah ada dua orang yang menjadi korban dengan kerugian ratusan juta.
Kepolisian Daerah Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan berbasis media sosial.
Penipuan berbasis media sosial telah mengakibatkan banyak korban dengan kerugian bervariasi dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau investasi yang menggiurkan.
Salah satu modis yang kini banyak membuat orang terjebak adalah melalui link undangan pernikahan yang berbasis modifikasi APK (Application Package File).
"Terkait modus kejahatan baru dengan menggunakan undangan pernikahan, saya mengimbau rekan-rekan atau masyarakat agar lebih berhati-hati mengakses pesan dari orang yang tidak dikenal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (6/2/2023).
Hal ini dipandang penting dan amat mendesak karena modus penipuan dengan modifikasi APK atau berkas paket aplikasi itu dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal klik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal itu.
“Saya menekankan agar rekan-rekan atau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Di wilayah hukum Polda Bali sendiri, setidaknya ada dua kasus besar yang menyita perhatian publik terkait penipuan berbasis link. Salah satunya menimpa seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Misna (55).
Anggota DPRD tersebut melaporkan kejadian penipuan kepada Polda Bali dengan kerugian mencapai Rp654 juta.
Baca Juga: Dipinang Koster untuk Pilgub 2024, Cok Ace : Yang Penting Pak Koster Harus Tetap Naik
Uang tersebut berhasil dikuras oleh penipu dengan menggunakan metode phising.
Korban yang tidak menyadari dirinya ditipu, serta merta mengklik link yang dibagikan oleh penipu melalui media Facebook.
Penipuan tersebut baru diketahui setelah tiga hari, pihak Bank BPD Bali menyampaikan kepada korban bahwa ada transaksi yang tidak wajar dalam rekeningnya.
Setelah korban mengecek sisa saldo dalam rekeningnya, ternyata sudah kosong. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Pada Minggu (5/2/2023), Kepolisan Resor Jembrana, Bali mengungkap pencurian online yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp798 juta. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku berinisial EJS alias Eko.
Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai Bank BUMN di Jembrana. Pelaku menjanjikan undian berhadiah berupa sebuah mobil Pajero Sport Dakar kepada korban jika korban memberikan kode OTP.
Berita Terkait
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Antrean Panjang di Sanur dan Sepiring Cerita dari Warung Mak Beng
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026