Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:00 WIB
Jajaran arak Bali yang telah lolos izin BPOM dan dipamerkan saat perayaan Hari Arak Bali, Senin (30/1/2023). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

"Pelaku usaha arak Bali agar berkomitmen penuh kepada petani yang menghasilkan tuak sebagai bahan arak Bali, yakni membeli tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka," sambungnya.

Pelaku usaha diharapkan akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan arak Bali yang menarik, juga kemasannya harus memakai aksara Bali untuk memberi identitas yang unik.

Selain itu juga diharapkan dapat memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan.

"Pelaku usaha arak Bali agar memproduksi dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, dilarang keras memproduksi arak gula, yang merusak cita rasa arak tradisional, mengganggu kesehatan, dan merusak harga," tutur Koster.  (ANTARA)

Baca Juga: Jatuh Bangun Wayan Darma, Penyulap Buah Salak Jadi Dodol Hingga Arak

Load More