SuaraBali.id - Komplotan pencuri barang barang milik warga negara asing yang sedang bersantai di kawasan Pura Batu Bolong di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara.
Mereka adalah Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32), dan Farhan Iwansyah (20), ketiganya asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari para pelaku ditangkap bersama barang bukti.
BB itu berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah kamera warna hitam, 1 buah kalung dan 1 buah card di bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WITA.
"Mereka beraksi dengan peran berbeda. Ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA," beber Kompol Putu Diah sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Hal ini bermula dari laporan dari warga asing asal Polonaise bernama Magdalena Przybielska (25). Ia mengaku kehilangan barang yang ditaruh di sebelah timur Pura Batu Bolong, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WITA.
Barang yang hilang berupa 2 buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan sebuah Iphone 13 Promax warna Silver, sebuah Iphone Promax warna hitam, passport, dan uang Rp.1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp38.000.000.
"Korban kehilangan barang bersama temannya saat berenang di Pantai Batu Bolong," ungkapnya lagi.
Setelah menerima laporan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Lombok Cari Cara Agar Wisatawan Australia Bisa Lihat Gili Tramena Semenarik Bali
Dari hasil penyelidikan tersebut, kurang dari 5 jam pelaku dapat dibekuk di areal bedeng di kawasan Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korban antara lain 1 buah tas selempang warna hitam, sebuah Camera warna hitam, sebuah kalung dan sebuah card.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan