SuaraBali.id - Komplotan pencuri barang barang milik warga negara asing yang sedang bersantai di kawasan Pura Batu Bolong di Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara.
Mereka adalah Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32), dan Farhan Iwansyah (20), ketiganya asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari para pelaku ditangkap bersama barang bukti.
BB itu berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah kamera warna hitam, 1 buah kalung dan 1 buah card di bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WITA.
"Mereka beraksi dengan peran berbeda. Ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA," beber Kompol Putu Diah sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Hal ini bermula dari laporan dari warga asing asal Polonaise bernama Magdalena Przybielska (25). Ia mengaku kehilangan barang yang ditaruh di sebelah timur Pura Batu Bolong, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WITA.
Barang yang hilang berupa 2 buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan sebuah Iphone 13 Promax warna Silver, sebuah Iphone Promax warna hitam, passport, dan uang Rp.1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp38.000.000.
"Korban kehilangan barang bersama temannya saat berenang di Pantai Batu Bolong," ungkapnya lagi.
Setelah menerima laporan tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Lombok Cari Cara Agar Wisatawan Australia Bisa Lihat Gili Tramena Semenarik Bali
Dari hasil penyelidikan tersebut, kurang dari 5 jam pelaku dapat dibekuk di areal bedeng di kawasan Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korban antara lain 1 buah tas selempang warna hitam, sebuah Camera warna hitam, sebuah kalung dan sebuah card.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M