SuaraBali.id - Selain dua buron Interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia yang ditangkap di Bali, ternyata Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia masih menyasar dua buron Interpol di Indonesia lagi.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto mengatakan masih mencari keduanya.
"Masih ada dua lagi yang harus kami cari. Mereka (Kepolisian Praha) masih menyebutkan bahwa ada dua lagi yang masih harus dicari, tetapi belum sebutkan nama," katanya di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).
Kombes Dwianto menyatakan penyelidikan terhadap dua warga negara Ceko lainnya yang sudah mendapatkan informasi dari pihak Interpol Ceko akan ditangani Interpol Indonesia setelah kedua buronan Cyril Stiak dan Stefan Durina sudah diserahkan kepada Kepolisian Praha dengan mekanisme handing over.
"Disampaikan ketika ini (Stiak dan Durina) kembali baru mereka akan menyampaikan untuk dua orang lagi yang menjadi buron. Jadi, ternyata memang banyak sekali buronan yang harus ditangani," kata dia.
Ia juga sampai saat ini belum bisa memastikan persembunyian dua buron tersebut. Namun disinyalir ada di tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata.
Yang jelas, mereka akan bekerja sama dengan Polda-polda yang menjadi tujuan wisata para turis.
Ini sekaligus menjadi suatu tanda peringatan juga bahwa WNA yang datang ke Indonesia memang beberapa masuk dalam daftar buronan nasional dari negara lain.
Menurutnya juga ada puluhan daftar red notice Interpol yang masuk ke Divisi Hubungan Internasional untuk ditindaklanjuti oleh Interpol Indonesia.
Baca Juga: Buron Interpol Korea Selatan Terbanyak di Indonesia, Manfaatkan Keramahan Penduduk
Pihaknya akan bekerja sama dengan imigrasi terkait masuknya berbagai macam latar belakang wisatawan yang mengunjungi Indonesia untuk memastikan bahwa para buron tersebut sudah pasti masuk di wilayah Indonesia.
"Permintaan banyak. Masuk puluhan lah jumlahnya. Kadang-kadang mereka cuman bilang (di Indonesia), tetapi ternyata tidak. Kita cek di imigrasi data pelintasannya kosong, tetapi ada juga yang ada," kata Dwianto.
Rata-rata buron yang melarikan diri ke Indonesia adalah pelaku penipuan dan penggelapan.
Dirinya menjelaskan ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Interpol dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang warga negara asing yakni pertama Kepolisian Republik Indonesia hanya sifatnya mendatakan, hanya memastikan bahwa yang bersangkutan adalah subjek dari interpol red notice.
Kemudian kedua, apakah nama mereka sama dengan yang ada di paspor dengan nama mereka yang ada di dalam daftar Interpol red notice dan yang terakhir adalah memastikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum di negara masing-masing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?