SuaraBali.id - Isu tentang terjadinya pembatakan kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dibantah oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Sebelumnya santer beredar isu adanya pembatalan ribuan penerbangan wisatawan karena isi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.
"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu. Tidak ada yang batal, penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," kata Partha, Kamis (9/12/2022).
Menurutnya pembatalan informasi terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman.
Adapun pasal KUHP baru yang kerap disinggung di masyarakat adalah pasal 411 dan pasal 412 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dari dua ayat pasal tersebut, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu. Ini kan kita sukses kita karena G20, ya negara lain ada yang tidak suka biasa lah," ujar Partha. (ANTARA)
Baca Juga: Potensi Meningkatnya Harga Jelang Natal, Tahun Baru Dan Galungan Perlu Diantisipasi
Berita Terkait
-
Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali
-
Dukung Visi Indonesia Digital 2045, GoTo Rilis LLM Open-Source 27 Miliar Parameter di Bali Tech Week
-
Pemprov Bali Perpanjang Skema Ganjil-Genap BBM Subsidi Hingga 23 Oktober
-
Semua Happy saat BBM Langka, Bapak Ini Bagi-bagi Tuak ke Pengantre Pertalite di Bali
-
Wisata Ramah Muslim Makin Diminati, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Destinasi
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat
-
Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?