Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:10 WIB
Antrean masih nampak di SPBU Denpasar, Bali pada Selasa (6/12/2022) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Belakangan ramai dikabarkan terkait langkanya BBM jenis solar di banyak SPBU yang menyebabkan antran puluhan kendaraan. Namun, antrean nampak sudah berkurang di beberapa SPBU di Denpasar, Bali pada Selasa (6/12/2022).

Seperti yang terlihat di SPBU di Jalan Raya Puputan yang kemarin terlihat antrean, kini sudah tidak terdapat antrian. Salah satu petugas SPBU menyebut bahwa sudah ada pengiriman solar pagi tadi sehingga tidak ada antrean parah.

“Tadi sudah ada pengiriman masuk, kalau ini ramai memang karena jam segini memang ramai. Kemarin memang yang paling ramai (antrian)” ujarnya saat ditemui pada Selasa (6/12/2022).

Namun, antrean truk masih terlihat di SPBU di Jalan Gatot Subroto. Meski tidak sampai meluber ke jalanan, dua baris antrian solar tampak memenuhi SPBU.

Baca Juga: Akhir Tahun 2022 Jadi Harapan Pelaku Pariwisata di Bali

Seorang petugas SPBU yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebut memang pengiriman solar sudah masuk sejak hari ini. 

Sementara itu Pjs. Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Cholishon Liwajhillah menyebut kelangkaan BBM solar di Bali disebabkan oleh habisnya kuota solar kepada lembaga penyalur.

Ia juga menyebut Pertamina sudah melakukan distribusi solar ke SPBU serta berinisiatif menormalisasi distribusi solar dengan menggunakan kuota provinsi sehingga penyaluran solar dapat dilakukan secara merata. 

Pertamina juga disebut sedang  berkoordinasi dengan BPH Migas terkait penambahan kuota solar.

“Pertamina melakukan normalisasi supply ke SPBU-SPBU sambil paralel menunggu arahan lebih lanjut dari BPH Migas terkait penambahan kuota,” ujarnya.

Baca Juga: Song Joong Ki Kondangan di Bali, Ke Pesta Pakai Kacamata Hitam

Meski begitu, Pertamina mengaku sudah menjalankan distribusi solar subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Selain itu, penerima solar subsidi juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden no. 191 tahun 2014.

“Pertamina terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kepolisian serta SPBU agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan penyaluran ke konsumen lebih selektif,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More