SuaraBali.id - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar direkomendasikan naik 8 persen atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno, Senin (28/11/2022) kemarin oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar
Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.
Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar menegaskan bahwa hal ini memang sesuai formula Kemenaker.
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022) sebagaiamana diwartakan beritabali.com - jaringan suara.com.
Namun demikian, angka ini masih bersifat rekomendasi. Nantinya, Wali Kota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di Wali Kota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Akan tetapi Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Api di Pasar Mengwi, 40 Kios Terbakar
Penolakan ini diakibatkan oleh instruksi dari Apindo pusat agar dasar kenaikan upah minimum tahun 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Dia (Apindo) memang sudah ada surat intruksi dari pusat untuk kenaikan UM tahun 2023 ini mengikuti PP no. 36 tahun 2021,” tuturnya.
Kendati demikian menurutnya hal itu tak akan mengubah rencana bahwa penetapan UMK Denpasar tahun 2023 oleh Gubernur Bali akan diputuskan pada 7 Desember nanti. Sebagai informasi UMK Denpasar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.802.926.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik 7,81 persen atau naik Rp196 ribu menjadi Rp2.713.672,28.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali