SuaraBali.id - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar direkomendasikan naik 8 persen atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno, Senin (28/11/2022) kemarin oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar
Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.
Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar menegaskan bahwa hal ini memang sesuai formula Kemenaker.
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022) sebagaiamana diwartakan beritabali.com - jaringan suara.com.
Namun demikian, angka ini masih bersifat rekomendasi. Nantinya, Wali Kota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di Wali Kota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Akan tetapi Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Api di Pasar Mengwi, 40 Kios Terbakar
Penolakan ini diakibatkan oleh instruksi dari Apindo pusat agar dasar kenaikan upah minimum tahun 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Dia (Apindo) memang sudah ada surat intruksi dari pusat untuk kenaikan UM tahun 2023 ini mengikuti PP no. 36 tahun 2021,” tuturnya.
Kendati demikian menurutnya hal itu tak akan mengubah rencana bahwa penetapan UMK Denpasar tahun 2023 oleh Gubernur Bali akan diputuskan pada 7 Desember nanti. Sebagai informasi UMK Denpasar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.802.926.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik 7,81 persen atau naik Rp196 ribu menjadi Rp2.713.672,28.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar