SuaraBali.id - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar direkomendasikan untuk naik 8% atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar atas seizin Kepala DTKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
Baca Juga: 1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022).
Perlu diketahui jika angka kenaikan tersebut masih bersifat rekomendasi. Nantinya, walikota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di walikota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Namun, perwakilan Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga: Banyak Pengendara di Denpasar Terjaring Operasi Zebra Agung 2022 Karena Tak Pakai Helm
Menurut Sarjana, penolakan tersebut diakibatkan oleh instruksi dari Apindo pusat agar dasar kenaikan upah minimum tahun 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Dia (Apindo) memang sudah ada surat intruksi dari pusat untuk kenaikan UM tahun 2023 ini mengikuti PP no. 36 tahun 2021,” tuturnya.
Meski begitu, ia meyakini hal tersebut tidak mengubah rencana bahwa penetapan UMK Denpasar tahun 2023 oleh Gubernur Bali akan diputuskan pada 7 Desember nanti. Sebagai informasi UMK Denpasar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.802.926.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik 7,81 persen atau naik Rp196 ribu menjadi Rp2.713.672,28.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Harga Cabai Merah di Denpasar Melejit Capai Rp 110 Ribu Per Kilogram
-
Pelindo Fasilitasi UMK Buka Akses Pasar Baru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu