SuaraBali.id - Satuan reserse narkoba Polresta Denpasar mengumumkan penangkapan seorang tersangka kurir dan pengedar narkoba pada Senin (28/11/2022). Tersangka berinisial AP (30), yang merupaka pria asal Banyuwangi itu berencana mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menjelang perayaan tahun baru.
Tersangka AP diamankan di dua TKP yakni di Jalan Lebak Bene, Legian, Badung, dan di kediamannya di Jalan Raya Sempidi, Badung. Polisi sudah mengamankan total 1 kilogram narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi.
“Tersangka AP ini kita amankan di 2 TKP yaitu dengan berhasil mengamamnkan narkotika jenis sabu. Dan juga kita menemukan di sana 2000 butir ekstasi atau kurang lebih 735 gram jenis ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (28/11/2022).
AP ditangkap saat berada di lobby Hotel Kita pada Jumat (25/11/2022) setelah gerak-geriknya dicurigai. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas ranselnya.
Setelahnya, kost tersangka di Jalan Raya Sempidi ditemukan barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, brankas, sendok, dan isolasi.
Dengan penangkapan ini, Kapolresta mengklaim sudah menyelamatkan sekitar 5.000 generasi muda dari ancaman narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, Kapolresta menjelaskan bahwa barang bukti memang disiapkan untuk diedarkan pada Bulan Desember menjelang perayaan tahun baru.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya sampai menitikkan air mata.
“Kita sudah mengamankan tersangka dan ini menurut informasi ini memang ini persiapan untuk bulan desember atau tahun baru,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut tersangka sudah menjadi pengedar selama 6 bulan. Tanpa menyebutkan lokasi spesifik, AKP Mirza menyebut barang bukti didapat dari Pulau Jawa.
“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader