Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:01 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu siap edar di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022). [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraBali.id - Satuan reserse narkoba Polresta Denpasar mengumumkan penangkapan seorang tersangka kurir dan pengedar narkoba pada Senin (28/11/2022). Tersangka berinisial AP (30), yang merupaka pria asal Banyuwangi itu berencana mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menjelang perayaan tahun baru.

Tersangka AP diamankan di dua TKP yakni di Jalan Lebak Bene, Legian, Badung, dan di kediamannya di Jalan Raya Sempidi, Badung. Polisi sudah mengamankan total 1 kilogram narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi.

“Tersangka AP ini kita amankan di 2 TKP yaitu dengan berhasil mengamamnkan narkotika jenis sabu. Dan juga kita menemukan di sana 2000 butir ekstasi atau kurang lebih 735 gram jenis ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (28/11/2022).

AP ditangkap saat berada di lobby Hotel Kita pada Jumat (25/11/2022) setelah gerak-geriknya dicurigai. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas ranselnya.

Setelahnya, kost tersangka di Jalan Raya Sempidi ditemukan barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, brankas, sendok, dan isolasi.

Dengan penangkapan ini, Kapolresta mengklaim sudah menyelamatkan sekitar 5.000 generasi muda dari ancaman narkoba.

Menurut pengakuan tersangka, Kapolresta menjelaskan bahwa barang bukti memang disiapkan untuk diedarkan pada Bulan Desember menjelang perayaan tahun baru.

Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya sampai menitikkan air mata.

“Kita sudah mengamankan tersangka dan ini menurut informasi ini memang ini persiapan untuk bulan desember atau tahun baru,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut tersangka sudah menjadi pengedar selama 6 bulan. Tanpa menyebutkan lokasi spesifik, AKP Mirza menyebut barang bukti didapat dari Pulau Jawa.

“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More