SuaraBali.id - Satuan reserse narkoba Polresta Denpasar mengumumkan penangkapan seorang tersangka kurir dan pengedar narkoba pada Senin (28/11/2022). Tersangka berinisial AP (30), yang merupaka pria asal Banyuwangi itu berencana mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menjelang perayaan tahun baru.
Tersangka AP diamankan di dua TKP yakni di Jalan Lebak Bene, Legian, Badung, dan di kediamannya di Jalan Raya Sempidi, Badung. Polisi sudah mengamankan total 1 kilogram narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi.
“Tersangka AP ini kita amankan di 2 TKP yaitu dengan berhasil mengamamnkan narkotika jenis sabu. Dan juga kita menemukan di sana 2000 butir ekstasi atau kurang lebih 735 gram jenis ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (28/11/2022).
AP ditangkap saat berada di lobby Hotel Kita pada Jumat (25/11/2022) setelah gerak-geriknya dicurigai. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas ranselnya.
Setelahnya, kost tersangka di Jalan Raya Sempidi ditemukan barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, brankas, sendok, dan isolasi.
Dengan penangkapan ini, Kapolresta mengklaim sudah menyelamatkan sekitar 5.000 generasi muda dari ancaman narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, Kapolresta menjelaskan bahwa barang bukti memang disiapkan untuk diedarkan pada Bulan Desember menjelang perayaan tahun baru.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya sampai menitikkan air mata.
“Kita sudah mengamankan tersangka dan ini menurut informasi ini memang ini persiapan untuk bulan desember atau tahun baru,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut tersangka sudah menjadi pengedar selama 6 bulan. Tanpa menyebutkan lokasi spesifik, AKP Mirza menyebut barang bukti didapat dari Pulau Jawa.
“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri