SuaraBali.id - Satuan reserse narkoba Polresta Denpasar mengumumkan penangkapan seorang tersangka kurir dan pengedar narkoba pada Senin (28/11/2022). Tersangka berinisial AP (30), yang merupaka pria asal Banyuwangi itu berencana mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menjelang perayaan tahun baru.
Tersangka AP diamankan di dua TKP yakni di Jalan Lebak Bene, Legian, Badung, dan di kediamannya di Jalan Raya Sempidi, Badung. Polisi sudah mengamankan total 1 kilogram narkotika jenis sabu dan 2000 butir ekstasi.
“Tersangka AP ini kita amankan di 2 TKP yaitu dengan berhasil mengamamnkan narkotika jenis sabu. Dan juga kita menemukan di sana 2000 butir ekstasi atau kurang lebih 735 gram jenis ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (28/11/2022).
AP ditangkap saat berada di lobby Hotel Kita pada Jumat (25/11/2022) setelah gerak-geriknya dicurigai. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas ranselnya.
Setelahnya, kost tersangka di Jalan Raya Sempidi ditemukan barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, brankas, sendok, dan isolasi.
Dengan penangkapan ini, Kapolresta mengklaim sudah menyelamatkan sekitar 5.000 generasi muda dari ancaman narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, Kapolresta menjelaskan bahwa barang bukti memang disiapkan untuk diedarkan pada Bulan Desember menjelang perayaan tahun baru.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya sampai menitikkan air mata.
“Kita sudah mengamankan tersangka dan ini menurut informasi ini memang ini persiapan untuk bulan desember atau tahun baru,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut tersangka sudah menjadi pengedar selama 6 bulan. Tanpa menyebutkan lokasi spesifik, AKP Mirza menyebut barang bukti didapat dari Pulau Jawa.
“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
2016 Ngaku Anak Diego Maradona, Pria Ini Ditangkap Kasus Narkoba, Ayahnya Ternyata Pemimpin Kartel
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6