Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 19:32 WIB
Ilustrasi uang (pixabay)

“Dia (Apindo) memang sudah ada surat intruksi dari pusat untuk kenaikan UM tahun 2023 ini mengikuti PP no. 36 tahun 2021,” tuturnya.

Meski begitu, ia meyakini hal tersebut tidak mengubah rencana bahwa penetapan UMK Denpasar tahun 2023 oleh Gubernur Bali akan diputuskan pada 7 Desember nanti. Sebagai informasi UMK Denpasar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.802.926.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik 7,81 persen atau naik Rp196 ribu menjadi Rp2.713.672,28.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: 1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali

Load More