SuaraBali.id - Satreskrim polres Gianyar menetapkan Bendesa Taro Kelod, Made Subawa sebagai tersangka dalam kasus perusakan Penjor milik mangku I Ketut Warka sebelum Galungan lalu.
“Sebelumnya prajuru sudah ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Sekarang menyusul Bendesa menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (24/11/2022).
Bendesa adat tersebut menurut Kasat Reskrim, berperan sebagai yang menyuruh mencabut.
“Bendesa menyuruh, prajuru yang mencabut,” jelasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Nantinya, Bendesa akan dipanggil lagi bersama para prajuru untuk dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Nanti menunggu jaksa. Saat pelimpahan, kami tahan. Ini bentuk ketegasan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bendesa dan prajuru yang merusak Penjor Galungan itu dianggap telah menista agama Hindu berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara atau barangsiapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dihukum lima tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis