SuaraBali.id - Hakim akhirnya memberikan putusan berat terhadap Yohanes Paulus Manik Putra alias Jo (38). Jo dinyatakan telah mencabuli dan menganiaya bocah berinisial NY (4) yang dibuangnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali.
Korban adalah NY (4) anak kandung kekasihnya yang bernama DNM (33).
"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Bukan hanya penjara 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama lima bulan.
Bukan hanya Jo, Ibu kandung korban, DNM juga divonis dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada pacar Jo ini, hakim mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan Jo dan DNM ini terbilang kejam. Pasalnya bocah malang tersebut disiksa selama tinggal bersama ibu kandung dan pacar ibunya di indekos.
NY kerap dipukuli, disuruh push up hingga lari marathon layaknya orang dewasa hingga lemas. Tidak cukup sampai di situ Jo juga menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Baca Juga: Bocah Yang Ditelantarkan di Sidakarya Denpasar Belum Bisa Masuk TK, Kakinya Sakit
NY juga dicabuli, selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.
Hingga pada akhirnya DNM dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu setelah membuang NY di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah