SuaraBali.id - Hakim akhirnya memberikan putusan berat terhadap Yohanes Paulus Manik Putra alias Jo (38). Jo dinyatakan telah mencabuli dan menganiaya bocah berinisial NY (4) yang dibuangnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali.
Korban adalah NY (4) anak kandung kekasihnya yang bernama DNM (33).
"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Baca Juga: Bocah Yang Ditelantarkan di Sidakarya Denpasar Belum Bisa Masuk TK, Kakinya Sakit
Bukan hanya penjara 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama lima bulan.
Bukan hanya Jo, Ibu kandung korban, DNM juga divonis dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada pacar Jo ini, hakim mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan Jo dan DNM ini terbilang kejam. Pasalnya bocah malang tersebut disiksa selama tinggal bersama ibu kandung dan pacar ibunya di indekos.
NY kerap dipukuli, disuruh push up hingga lari marathon layaknya orang dewasa hingga lemas. Tidak cukup sampai di situ Jo juga menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Baca Juga: Balita yang Dibuang di Sidakarya Denpasar Ternyata Juga Dicabuli Pacar Ibunya
NY juga dicabuli, selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.
Hingga pada akhirnya DNM dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu setelah membuang NY di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
BRI Liga 1: Persib Minta Laga Lawan Bali United Ditunda, Ada Apa?
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
3 Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Karena Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund