SuaraBali.id - Hakim akhirnya memberikan putusan berat terhadap Yohanes Paulus Manik Putra alias Jo (38). Jo dinyatakan telah mencabuli dan menganiaya bocah berinisial NY (4) yang dibuangnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali.
Korban adalah NY (4) anak kandung kekasihnya yang bernama DNM (33).
"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Bukan hanya penjara 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama lima bulan.
Bukan hanya Jo, Ibu kandung korban, DNM juga divonis dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada pacar Jo ini, hakim mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan Jo dan DNM ini terbilang kejam. Pasalnya bocah malang tersebut disiksa selama tinggal bersama ibu kandung dan pacar ibunya di indekos.
NY kerap dipukuli, disuruh push up hingga lari marathon layaknya orang dewasa hingga lemas. Tidak cukup sampai di situ Jo juga menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Baca Juga: Bocah Yang Ditelantarkan di Sidakarya Denpasar Belum Bisa Masuk TK, Kakinya Sakit
NY juga dicabuli, selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.
Hingga pada akhirnya DNM dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu setelah membuang NY di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk