SuaraBali.id - Jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Nusa Tenggara Barat belum diputuskan. Hal ini dinyatakan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.
"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," ujarnya Rabu (23/11/2022).
Ia menuturkan bahwa jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.
Ia pun belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 kepadanya.
"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," katanya.
Dewan Pengupahan NTB sebelumnya merekomendasikan tiga opsi besaran UMP di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.
"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ujar Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.
Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur NTB, pihaknya mengajak semuanya untuk sama-sama saling menghargai dan saling menjaga.
Baca Juga: UMP Bali 2023 Direkomendasikan Naik Rp 196 Ribu Atau 7,81 Persen
Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
"Terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum," ujarnya.
Sedangkan terkait usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp177,416 sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,384 juta lebih.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi NTB, Gede Putu Aryadi, merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih.
Menurut Aryadi, penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS.
Karena itu, Gede mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.
Berita Terkait
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali