SuaraBali.id - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali merekomendasikan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik sebesar Rp196.701,28 atau sebesar 7,81% dari UMP tahun 2022. Dengan begitu, nominal UMP Bali yang akan direkomendasikan kepada gubernur adalah Rp2.713.672,28.
“Selaku Dewan Pengupahan kemarin sudah melaksanakan rapat untuk menentukan itu. Hasil rapatnya dari hitung-hitungan yang sudah ditentukan, jadi kami merekomendasikan UMP sebesar Rp2.713.672,28, atau naik sebesar 7,815% dari tahun berjalan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha saat dihubungi pada Rabu (23/11/2022).
Menurut Ardha, angka tersebut didapatkan setelah membandingkan banyak faktor. Beberapa faktor utama yang disebutkan meliputi angka inflasi sebesar 6,84%, angka pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 3,24%, dan nilai UMP tahun 2022 sebesar Rp2.516.971.
Ardha juga menyebutkan penentuan nominal UMP Bali tahun 2023 mengacu pada Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) no. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut Permenaker yang berlaku sejak 17 Nopember 2022 tersebut, kenaikan persentase UMP tahun 2023 tidak dapat melebihi 10% dari nominal UMP tahun sebelumnya.
Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali untuk nantinya ditetapkan oleh gubernur. Jika sesuai rencana, penetapan UMP dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2022.
“Nanti kita rekomendasikan kepada gubernur, sekarang kita masih menyiapkan berkas-berkas untuk dilengkapi. Nanti ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 28 November, kalau mulai berlakunya 1 Januari 2023,” tutur Arda.
Sementara itu, Made Ardika salah seorang staf hotel di kawasan Kuta menyambut baik kenaikan UMP tahun 2023. Di tengah kenaikan harga BBM dan bahan pokok, menurutnya sudah seharusnya upah juga dinaikkan.
Menurutnya, kenaikan upah bisa menjadi angin segar baginya meski mempercayakan penuh nominalnya kepada pemerintah.
Baca Juga: Bule Australia Alami Luka Mengerikan di Kakinya Setelah Terpeleset di Bali
“Kalau naik ya bagus, pemerintah sudah yang menghitung itu. Pengennya ya supaya naik, kalau mungkin naik segitu (naik 10%) ya lebuh bagus,” tuturnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
Tegar atau Pengecut? Mengapa Pilihan Cinta Sunset Bersama Rosie Bikin Emosi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka