SuaraBali.id - Jamur morel (marchella spp) merupakan plasma nutfah langka yang tumbuh di dalam kawasan Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, jamur morel merupakan spesies jamur edible sebagai komoditas bernilai tinggi di pasaran internasional.
Jamur morel merupakan hasil hutan bukan kayu yang telah mendatangkan devisa cukup tinggi di China, Amerika Utara, India, Turki dan Pakistan. Nilai komersial morel secara tahunan di Amerika Utara sekitar 5 juta-10 juta Dolar Amerika Serikat (USD).
Di China dalam lima tahun terakhir, ekspor morel sekitar 181-900 ton dengan harga ekspor morel sekitar 160 USD per kilogram.
Sedangkan di India, dan Pakistan, ekspor morel liar dari Himalaya sebanyak 50 ton per tahun nilainya Rs 14,000-15,000 per kilogram.
"Jamur itu sudah diteliti pada 2017 dan masih terus dilanjutkan penelitiannya sampai sekarang," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, Minggu (6/11/2022).
Ia pun mengajak masyarakat NTB, khususnya di Pulau Lombok, untuk mengenal dan menjaga kelestarian plasma nutfah langka yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, yakni jamur morel.
Jamur morel yang tergolong hanya bisa tumbuh di daerah tropis tertentu itu pertama kali ditemukan oleh Teguh Rianto, salah seorang pegawai BTNGR.
Penemuan jenis jamur termahal kedua di dunia tersebut hanya secara kebetulan ketika melakukan patroli di dalam kawasan taman nasional pada 2009.
Baca Juga: Alat Musik Tradisional Selober Lombok, Dimainkan Untuk Menyatakan Cinta
Dedy mengatakan upaya penelitian terus dilakukan dengan tujuan agar jamur tersebut bisa dibudidayakan oleh masyarakat di lingkar Gunung Rinjani sehingga plasma nutfah itu bisa memberikan dampak ekonomi serta kelestariannya di alam tetap terjaga.
Penelitian ini mulai dilakukan sejak tahun 2017 di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di Desa Senaru, yang merupakan salah satu jalur resmi pendakian di Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan hasil uji DNA morel yang ada di Rinjani merupakan spesies Morchella crassipes, satu-satunya morel yang ditemukan pertama di hutan tropis Indonesia.
"Sampai sekarang, penelitian masih terus dilakukan agar plasma nutfah langka yang harganya cukup mahal itu bisa dibudidayakan oleh masyarakat di lingkar Gunung Rinjani," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
Diusir dari Tanah Sendiri: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam Karya Okky Madasari
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara