SuaraBali.id - Bagi umat Hindu di Bali, Ngaben adalah tradisi dan upacara penting bagi warga yang meninggal dunia. Akan tetapi Ngaben tidak bisa dilakukan pada sembarang jenazah.
Seperti contohnya anak di bawah 5 tahun yang tidak perlu menggelar upacara pengabenan.
Seperti diketahui, Ngaben merupakan proses mengembalikan roh leluhur ke asalnya atau pengembalian unsur Panca Maha Bhuta kepada Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Di Bali ada beberapa jenis berdasarkan tingkatan yang bisa dipilih oleh umat Hindu.
Baca Juga: Pulang dari Kapal Pesiar, Pemuda Bali Ini Jual Dupa yang Kini Diekspor 7 Ton ke Amerika
Dikutip dari PHDI.or.id bagi anak kecil yang meninggal dunia dibawah usai 5 lima cukup melakukan penguburan saja.
Kemudian menggelar upacara ngelungah adalah upacara atiwa–tiwa bagi anak-anak yang berumur di atas tiga bulan dan belum tanggal giginya.
Dilansir dari akun instagram @filsafat hindu menyebutkan anak-anak hingga usia 5 tahun dimakamkan tanpa upacara apa pun.
Hal ini karena anak-anak dianggap sangat murni dan polos serta tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka yaitu mereka tidak menghasilkan karma negatif.
Setiap upacara besar dalam agama Hindu disertai dengan persembahan ke dalam api suci dengan pengulangan kata Svaha yang berarti diri saya mempersembahkan.
Baca Juga: Kecanggihan Mobil Listrik Khusus KTT G20 Bali, Ada yang Harganya Lebih dari Rp 1 Miliar
Jadi persembahan terakhir dari orang yang memuja api adalah tubuh material ini. Sehingga seorang anak berusia 5 tahun tidak memiliki alasan untuk mengucapkan Svaha karena mereka dilarang mengambil bagian dalam ritual api.
Sang Hyang Widhi Wisesa (Sadasivava) meliputi alam semesta ini dengan 8 wujud-Nya (Aa Murti) yaitu tanah, air, api, udara, langit (ruang), matahari (prinsip panas), bulan (prinsip dingin), dan makhluk hidup.
Bagi seorang anak, tubuh hanya dimurnikan dengan ditempatkan di tanah (Pthvi), bukan ke dalam api (Agni) atau kemudian abunya ditaburkan di air (Apah).
Dalam perspektif Tattva, anak itu dikembalikan begitu saja kepada Visvesvara (Sang Pencipta) dan Mulaprakti (Ibu Pertiwi), tanpa mantra atau upacara apa pun.
Penjelasan lainnya dalam hindu tentang anak kecil yang tidak perlu diaben saat meninggal dunia dan bayi tersebut dilakukan penguburan saja.
Dikutip dari PHDI.or.id bagi anak kecil yang meninggal dunia dibawah usai 5 lima cukup melakukan penguburan saja.
Kemudian menggelar upacara ngelungah adalah upacara atiwa–tiwa bagi anak-anak yang berumur di atas tiga bulan dan belum tanggal giginya.
Berita Terkait
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Awalnya Sedang Bertengger, Mendadak Ratusan Burung Pipit di Area Bandara Ngurah Rai Mati
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital