Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Titik abrasi di Pantai Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [ANTARA/Humas BPBD Lombok Tengah]

SuaraBali.id - Pantai Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengalami abrasi setelah dihantam ombak yang cukup besar.

Kepala BPBD Lombok Tengah, Ridwan Maruf mengatakan, abrasi di pesisir pantai Gerupuk tersebut akan hantaman ombak yang cukup keras, sehingga tembok pembatas rumah warga dan talud dengan bibir pantai rusak.

"Anggota telah turun melakukan pengecekan," katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Untuk relokasi warga setempat masih belum dilakukan, petugas masih melakukan pengecekan dan kondisi dampak abrasi yang terjadi. Begitu juga dengan jumlah rumah atau bangunan yang terdampak belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Sepeda Motor Warga Finlandia Raib di Pantai Kuta Lombok Tengah

"Untuk data rumah yang terdampak belum, petugas masih melakukan pendataan," katanya.

Selain itu, langkah yang telah dilakukan BPBD Lombok Tengah saat ini telah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga kerusakan abrasi tersebut bisa ditangani dan warga tidak perlu mengungsi.

"Kita telah bersurat atas abrasi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, tanggung pemecah ombak di kawasan pantai Gerupuk tersebut belum ada, sehingga pihaknya berharap kepada pemerintah pusat untuk membuat tanggul pemecah ombak, sehingga tidak terjadi abrasi lagi ke depannya.

"Kondisi keuangan daerah masih terbatas, sehingga kita berharap kepada pemerintah pusat atau provinsi NTB," katanya.

Baca Juga: Meriahnya Perhelatan WSBK 2022 Tak Dirasakan Penjual Suvenir, Sekarang Sepi

Beberapa izin bangunan yang ada di sepanjang pantai tersebut juga akan dilakukan evaluasi bersama dinas terkait, supaya tidak ada bangunan yang terlalu dekat dengan bibir pantai.

"Izin bangunan kita akan evaluasi, apakan dekat dengan pantai atau tidak," katanya. (Antara)

Load More