Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:02 WIB
Sepeda motor milik WNA Finlandia yang dicuri di Pantai Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah berhasil ditemukan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah [ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah]

SuaraBali.id - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga negara asing (WNA) atas nama Nella Iris Onerva Taarasti (30) asal Paimela, Finlandia, di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut daerah setempat.

"Terduga pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, di Praya, Senin 31 Oktober 2022.

Ia mengatakan, kejadian pencurian itu bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda kotor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya, dan memarkir sepeda motornya dekat pantai di wilayah desa setempat.

"Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," katanya lagi.

Baca Juga: Dua Remaja Curi Kendaraan Bermotor di Ruko Niaga Mas Batam, Dijual Rp1 Juta

Selang beberapa saat, teman korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato', laki laki, 22 tahun warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan oleh warga.

"Anggota melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya," katanya.

Atas pengakuan tersebut, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ, laki laki, 20 tahun, warga Desa Kuta. Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (Antara)

Baca Juga: Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Purwakarta Sapu Bersih Preman

Load More