SuaraBali.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Salah satunya pasal terkait perzinahan. Hal ini dinilai perlu ada kajian mendalam.
Ketua Gili Hotel Association Lalu Kusnawan mengatakan dalam sisi bisnis dirasa tidak perlu. Sebab hotel sudah dibagi dua kategori, hotel syariah dan umum.
"Menurut saya tidak perlu kalau dari sisi bisnis, untuk menyakinkan silakan mereka suami istri silahkan ada hotel syariah", katanya saat dikonfirmasi suara.com, (24/10/2022).
Ia juga melanjutkan, jika RKUHP ini ada baiknya untuk wisatawan domestik. Sebab dikhawatirkan akan sangat mengganggu untuk para wisatawan mancanegara.
Terlebih nantinya berita ini sudah tersebar ke tingkat internasional.
"Ini akan menjadi persoalan baru, bagaimana dengan Bali yang 99 persen turisnya mancanegara, belum lagi kita bicara tiga gili,” keluhnya.
Ia juga mengaku belum menbaca draf RKHUP ini secara detail dan belum mengetahui jika penerapan pasal ini akan diberlakukan ke seluruh hotel di Indonesia atau tidak.
Untuk itu ia meminta untuk dikaji lebih dalam dan menerapkan pasal ini pada hotel-hotel tertentu.
"Saya belum baca semua makanya belum bisa komentar banyak, kalau diberlakukan untuk semua ini jadi pekerjaan rumah,” katanya.
Baca Juga: 177 Personel Tambahan Dikerahkan Imigrasi Ngurah Rai Untuk KTT G20 di Bali
Di sisi lain, ia juga mengakui dari privasi pengunjung dan tentunya tidak ada wewenang karyawan hotel untuk menanyakan atau memasuki kamar pengunjung hotel. Terlebih pemerintah sedang berlomba-lomba mempromosikan Indonesia.
"Apa ada wewenang karyawan itu juga privasi yang betul-betul memperhatikan?” tambahnya.
Sisi positifnya, Kusnawan memandang hal ini akan menjadi peluang bisnis, semisal di Abu Dhabi. Jika ingin membooking hotel harus dua kamar meskipun tidurnya sekamar.
"Janganlah menyebut Abu Dhabi lah, tapi hal itu bisa jadi peluang,” pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah