SuaraBali.id - Wisatawan kini harus menggunakan sistem baru saat hendak menyebrang dari Gili Trawangan ke Bali sebagaimana sudah diatur Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB. Aturan baru itu yakni mengenai titik pemberangkatan kapal cepat atau fastboat Gili Trawangan ke Bali.
Hal itu pun mendapat respons yang berupa keluhan dari wisatawan.
Wisawatan pengguna fastboat dari Gili Trawangan menuju Bali merasa tidak nyaman ketika harus menggunakan public boat.
Awalnya, wisatawan dari Bali ke Gili menggunakan kapal cepat. Kemudian balik dari Gili ke Bali langsung menggunakan kapal cepat.
Baca Juga: Bocah Setahun Asal Sumba NTT Dirujuk ke Bali Karena Adanya Gejala Gagal Ginjal Akut
Adapun aturan baru untuk kembali ke Bali ini menggunakan boat publik milik Koperasi Karya Bahari. Namun demikian wisatawan juga dikenakan tambahan biaya Rp20 ribu lagi. Lalu dari Bangsal, naik kapal menuju Bali.
Para wisatawan menumpahkan keluhannya pada kapal cepat yang juga terdampak aturan baru ini.
"Banyak yang minta refund, ada juga yang minta cancel, ada yang minta reimburst tiket karena mereka harus membeli tiket public boat," papar Gabby, Ketua Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) Gabriella Devi Kartika PD sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Aturan ini dikeluarkan Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu namun sayangnya, kebijakan baru Bupati lombok utara, Djohan Sjamsu yang berlaku sejak Senin (17/10) ini memicu kisruh di lapangan. Terjadi banyak penumpukan wisatawan, antre menunggu kapal untuk diseberangkan.
Wisatawan banyak yang protes, bahkan ada yang menangis dan videonya viral di media sosial. Menindaklanjuti kisruh itu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Provinsi NTB, pengusaha kapal cepat dan hotel bertemu pada Selasa (18/10) di aula Sekda KLU.
Baca Juga: Polda Bali Selidiki Kasus Kematian Janggal Bule Rusia di Apartemen Kerobokan
Ketua Gili Hotel Association (GHA), Lalu Kusnawan mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan kebijakan baru yang dikenal dengan two gate system ini. Sebab baru diuji coba saja sudah merugikan pihak pengusaha hotel.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Rahasia Kota Gadis, Ini 6 Kuliner Madiun yang Bikin Wisatawan Asing Ketagihan
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem