SuaraBali.id - Kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia di sebuah kamar mandi penginapan di Bali kini menjadi penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Daerah Bali.
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto, menyatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab bule tersebut meninggal dunia.
Pria Rusia bernama Oleg Agafonstev (36) itu ditemukan tak bernyawa pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 11.45 wita di sebuah Apartemen di Jalan Intan Permai Nomor 3, Lingkungan Taman Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
"Masih dalam penyelidikan, apakah ada unsur pembunuhan atau bunuh diri, masih diselidiki penyebabnya," ujarnya.
Menurutnya, kematian Agafonstev itu pertama kali diketahui I Gusti Agung Ngurah Ari Kusuma Putra (29), anak pemilik Villa dan I Putu Pande Pratama (25), staf Villa.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 11.10 WITA, dia menghubungi korban melalui media penyampaian pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi bahwa Agavonstef yang masuk pada 17 Oktober 2022 harus keluar pada hari Rabu 19 Oktober 2022 pada pukul 12.00 WITA.
Namun setelah dia menyampaikan pesan tersebut dia tidak mendapat balasan dari korban.
Ngurah juga menghubungi salah satu teman korban, Vladimir Stanishevskii, melalui media WhatsApp sekitar pukul 11.27 WITA untuk menanyakan keberadaan korban, karena dia juga tidak bisa menghubungi korban.
Karena merasa ada yang janggal, Ngurah mengajak Pratama untuk melihat kondisi korban di kamarnya. Pada pukul 11.40 WITA, keduanya menuju ke kamar korban dan mendapati pintu kamar tempat korban menginap di kamar nomor 22 dalam keadaan terkunci dari dalam.
Baca Juga: Apotek di Denpasar Sudah Tak Menjual Obat Sirop Secara Bebas
Karena merasa curiga keduanya memutuskan untuk membuka pintu kamar memakai linggis, dua obeng, dan pisau.
Setelah berhasil membuka pintu kamar korban, kedua saksi tidak mendapati korban berada di dalam kamar tidurnya.
Namun, mereka mendengar ada suara air mengalir dari dalam kamar mandi kamar korban. Setelah mereka mengecek ke dalam kamar mandi, keduanya mendapati korban dalam keadaan tergeletak di lantai kamar mandi dan melihat sebilah pisau ada di samping korban.
"Melihat kejadian tersebut, kedua saksi mematikan keran air, menutup gorden Kamar dan mengunci pintu kamar tersebut," kata Setianto.
Setelah menyaksikan hal tersebut, Ngurah yang merupakan anak pemilik Villa menghubungi ayahnya selaku pemilik untuk memberitahukan kejadian itu. Kemudian, ayahnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Kuta Utara melalui sambungan telepon
Berdasarkan pemeriksaan identifikasi petugas dari Polres Badung, terdapat beberapa luka sayatan pada tubuh korban. Selain itu, Polisi juga menemukan dan mengamankan sebilah pisau berbahan stainless steel di sebelah korban. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
-
Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali
-
Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up