SuaraBali.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk melarang apotek untuk menjual obat bebas berbentuk sirop. Hal itu dilakukan setelah merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjangkit di 17 provinsi di Indonesia termasuk di Bali.
Menindaklanjuti kasus tersebut, apotek di Denpasar langsung menahan penjualan obat sirop secara bebas.
Salah satunya adalah Apotek Anugerah, apotek ini pun sudah menahan penjualan sirop sejak instruksi tersebut dikeluarkan. Apotek tersebut telah menahan penjualan semua jenis sirop.
“Karena surat edaran itu jadi kita tahan dulu semua obat sediaan cair (sirop) yang ada,” ujar Mey, apoteker Apotek Anugerah saat ditemui pada Rabu (18/09/2022).
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Ratih, Apoteker di Apotek Arrati. Ia menyebut bahwa Apotek Arrati juga mengikuti instruksi untuk tidak menjual obat sirop.
“Apotek kan ada untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat, jadi kita sementara memang gak jual dulu,” ujar Ratih.
Menurut pantauan di beberapa apotek, obat sirop memang sudah tidak ditempatkan di rak yang bisa dibeli secara bebas.
Mengenai alternatif pengobatan untuk anak, Mey juga menjelaskan bahwa anak-anak sebaiknya diajak ke dokter agar bisa memperoleh obat sesuai resep dokter, sehingga penggunaan obatnya dapat dikontrol.
“Untuk anak lebih baik supaya mendapat resep, dan dokternya juga bisa memonitor (penggunaan obat). Kalau beli di apotek kan tidak bisa dimonitor,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Geser Bali Jadi Tujuan Wisata Kesehatan, Cok Ace Yakin Lebih Menarik Minat
Hal senada juga diungkapkan Ratih yang menjelaskan bahwa ia biasanya menanyakan kondisi pasien anak sebelum merekomendasikan obat.
“Kita biasanya tanya dulu, kalau (sakit) panasnya baru, kita sarankan agar banyak minum air dan istirahat. Tapi kalau tetap mau obat panas, kita tawarkan yang tablet untuk anak,” ujar Ratih.
Sementara itu, salah seorang konsumen, Mala menyebut bahwa pelarangan penjualan obat sirop sebagai langkah yang antisipatif.
“Biar pelanggan hati-hati dan waspada itu bagus sih, tapi semoga enggak lama dan cepat selesai,” ujarnya.
Surat edaran Menkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penelitian epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Selain melarang penjualan sirop secara bebas, surat edaran tersebut juga melarang peresepan obat berbentuk sirop untuk anak.
Berita Terkait
-
WNA di Bali Bikin Onar, Ancam Patahkan Kaki Warga setelah Menuduh Maling
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga
-
Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan