SuaraBali.id - Kebijakan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pelaku KDRT dilarang tampil di TV dan radio. Hal ini mencuat setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka KDRT kepada istrinya Lesti Kejora.
Soal aturan ini, Rizky Billar memberikan tanggapan singkat. Namun sayangnya, Rizky Billar mengaku belum tahu perihal dirinya nanti dilarang tampil di televisi atau tidak.
"Saya belum tahu, saya belum tahu, apakah ada larangan atau tidak, " kata Rizky Billar dilansir dari Seleb Oncam News, Sabtu (15/10/2022).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebelumnya) telah memberikan larangan untuk semua stasiun TV maupun radio menampilkan artis yang telah melakukan KDRT.
Mengenai aturan tersebut Indosiar langsung ambil langkah tegas dengan memecat Rizky Billar sebagai host acara dangdut.
Seperti diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Dalam surat laporan ditunjukkan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.
Per 13 Oktober 2022, Rizky Billar resmi ditahan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mengulang aksi KDRT lagi.
Namun tak lama setelah polisi menetapkan penahanan terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan mengajak suaminya bertemu penyidik.
Dalam momen tersebut, Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan KDRT dan berdamai dengan Rizky Billar.
"Mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya serta keluarga, khususnya ayah saya," jelas Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menangguhkan penahanan Rizky Billar usai melakukan gelar perkara terkait pencabutan laporan oleh Lesti Kejora.
Namun Rizky Billar tetap dikenakan wajib lapor karena proses restorative justice belum selesai.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
-
Sakit, Richard Lee Absen Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan