SuaraBali.id - Kebijakan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pelaku KDRT dilarang tampil di TV dan radio. Hal ini mencuat setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka KDRT kepada istrinya Lesti Kejora.
Soal aturan ini, Rizky Billar memberikan tanggapan singkat. Namun sayangnya, Rizky Billar mengaku belum tahu perihal dirinya nanti dilarang tampil di televisi atau tidak.
"Saya belum tahu, saya belum tahu, apakah ada larangan atau tidak, " kata Rizky Billar dilansir dari Seleb Oncam News, Sabtu (15/10/2022).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebelumnya) telah memberikan larangan untuk semua stasiun TV maupun radio menampilkan artis yang telah melakukan KDRT.
Mengenai aturan tersebut Indosiar langsung ambil langkah tegas dengan memecat Rizky Billar sebagai host acara dangdut.
Seperti diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Dalam surat laporan ditunjukkan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.
Per 13 Oktober 2022, Rizky Billar resmi ditahan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mengulang aksi KDRT lagi.
Namun tak lama setelah polisi menetapkan penahanan terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan mengajak suaminya bertemu penyidik.
Dalam momen tersebut, Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan KDRT dan berdamai dengan Rizky Billar.
"Mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya serta keluarga, khususnya ayah saya," jelas Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menangguhkan penahanan Rizky Billar usai melakukan gelar perkara terkait pencabutan laporan oleh Lesti Kejora.
Namun Rizky Billar tetap dikenakan wajib lapor karena proses restorative justice belum selesai.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara