- Rudenim Denpasar menahan 177 warga negara asing dan mendeportasi 143 orang sepanjang Januari hingga September 2026.
- Pelanggaran terbanyak yang dilakukan warga negara asing tersebut adalah melebihi izin tinggal atau overstay.
- Proses deportasi terkendala oleh biaya tiket, masalah dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.
SuaraBali.id - Sebanyak 177 warga negara asing (WNA) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan adapun menurut data sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah melaksanakan sebanyak 177 WNA yang didetensi atau ditahan di Rudenim Denpasar, dan dari 177 WNA itu ada 143 WNA yang telah dideportasi dari Bali.
"Ada 143 (WNA) kami lakukan deportasi. Dan pemindahan 7 (WNA) deteni. Dengan jumlah terbanyak pada Bulan April 2026, di mana Rudenim Denpasar berhasil melaksanakan sebanyak 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari," kata Teguh di Denpasar, Bali, Kamis (1/10) sore.
Rudenim Denpasar sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni yang ditangani berasal dari kantor imigrasi di Bali maupun NTB.
"Lama waktu deteni yang berada di Rudenim Denpasar bervariasi. Karena setiap deteni memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda," imbuhnya.
Selain itu, salah satu kendala dalam proses deportasi adalah biaya tiket untuk memulangkan deteni ke negara asal. Karena, tidak semua WNA mampu membiayai sendiri kepulangannya.
Dalam kondisi itu, Rudenim Denpasar mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat. Termasuk berkoordinasi dengan perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat maupun penjamin atau sponsor.
"Salah satu faktor utama adalah kemampuan membiayai tiket pendeportasian ke negara asal. Jika deteni tidak memiliki biaya, rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain pembiayaan pendeportasian dapat ditunda apabila kewarganegaraan WNA tersebut belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan.
Baca Juga: PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?
"Kendala lain meliputi dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau tidak berlaku, persyaratan penanganan medis atau pertimbangan kelayakan perjalanan," jelasnya.
"Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum," lanjutnya.
Namun, pada prinsipnya apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen, administrasi perjalanan telah terpenuhi, dan kondisi kesehatan WNA juga memungkinkan, tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum maka pendeportasian segera bisa dilaksanakan.
Selain itu, dari 177 WNA yang ditahan paling banyak adalah WNA asal Nigeria, Pakistan dan Rusia. Dan pelanggaran yang paling adalah overstay.
"Jadi dari 177 (WNA) yang pernah kita detensi, yang terbanyak kalau sekarang ini Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Kalau yang lainnya itu standar saja. Rata-rata mereka ini yang paling banyak melakukan overstay, kedua itu kamtibmas dan yang ketiga baru bebas dari lapas atau masa hukumannya," ujarnya.
"Untuk rudenim itu, intinya adalah penampungan sementara bagi orang asing pelanggar untuk melakukan proses deportasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Ratusan WNA Ditahan di Bali, Sejumlah Fakta Terbongkar
-
Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri
-
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?
-
Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup