Ilustrasi: Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (13/3/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
- Rudenim Denpasar menahan 177 warga negara asing dan mendeportasi 143 orang sepanjang Januari hingga September 2026.
- Pelanggaran terbanyak yang dilakukan warga negara asing tersebut adalah melebihi izin tinggal atau overstay.
- Proses deportasi terkendala oleh biaya tiket, masalah dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Kontributor : M Dafi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati
-
Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar, Ini Kasusnya
-
Ratusan WNA Ditahan di Bali, Sejumlah Fakta Terbongkar
-
Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri
-
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?