Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:26 WIB
Ilustrasi: Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (13/3/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Rudenim Denpasar menahan 177 warga negara asing dan mendeportasi 143 orang sepanjang Januari hingga September 2026.
  • Pelanggaran terbanyak yang dilakukan warga negara asing tersebut adalah melebihi izin tinggal atau overstay.
  • Proses deportasi terkendala oleh biaya tiket, masalah dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Kontributor : M Dafi

Load More