Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Profil Farhat Abbas (Instagram/@farhatabbasofficial)

SuaraBali.id - Dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, pengacara kontroversial Farhat Abbas pun ikut-ikutan berkomentar.

Terutama soal laporan Lesti Kejora kepada Rizky Billar dan boikot KPI kepada Rizky Billar. Menurutnya kasus ini terlalu dibesar-besarkan.

Ia pun mengaku kasihan dengan Rizky Billar karena menurut pendapatnya Lesti Kejora hanya cemburu.

"Jangan terlalu dibesar-besarkan, kasihan," ujar Farhat di YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Rizky Billar Belum Berstatus Tersangka Atas Dugaan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu Farhat Abbas juga memberi nasihan agar Lesti Kejora dan Rizky Billar sebaiknya berdamai saja.

"Penganiayaan juga kan ada sebab akibatnya, ngapain ribut," imbuhnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

"Damai aja nanti secara diam-diam aja," tuturnya.

Ia pun turut berkomentar soal pemboikotan Rizky Billar oleh pihak KPI. Menurutnya, Lesti juga harusnya diboikot bersama dengan sang suami.

"Dua-duanya boikot sekalian ama Lesti diboikot juga, dia teriak-teriak (kata kasar) kok," katanya.

Mantan suami Nia Daniaty ini menyebut seharusnya aibnya ditutupi saja.

"Lelakinya buruk, perempuannya buruk. Harusnya kalo ada aib ditutupi jangan dibuka-buka," tukasnya.

Belum Jadi Tersangka

Meski sudah dilaporkan oleh Lesti Kejora soal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun hingga saat ini Rizky Billar tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini polisi juga belum memberikan penjelasan mengenai status hukum pesinetron tersebut.

Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Rizky Billar absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Ia pun akan dipanggil lagi di pemanggilan berikutnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik harus mendengar keterangan Rizky Billar terlebih dahulu

"Kami ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).

Zulpan menyebut bahwa keterangan terlapor juga dibutuhkan untuk penyidik menentukan langkah lanjutan.

Oleh sebab itu menurutnya tak elok polisi langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa mendengar keterangannya lebih dulu.

"Pemeriksaan itu kan meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," jelasnya.

Saat ini keterangan Rizky Billar atas aduan KDRT Lesti Kejora sangat dinanti untuk kemudian penyidik menetapkan langkah lanjutan dari laporan tersebut

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata dia.

Namun demikian, dikatakannya penyidik sudah menemukan unsur pidana dari alat bukti yang sudah dikumpulkan dari aduan Lesti Kejora atas dugaan KDRT.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Tinggal unsur penetapan tersangka. Itu kan minimal ada dua alat bukti," kata Zulpan.

Load More