Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/rizkybillar]

SuaraBali.id - Meski sudah dilaporkan oleh Lesti Kejora soal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun hingga saat ini Rizky Billar tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini polisi juga belum memberikan penjelasan mengenai status hukum pesinetron tersebut.

Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Rizky Billar absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Ia pun akan dipanggil lagi di pemanggilan berikutnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik harus mendengar keterangan Rizky Billar terlebih dahulu

"Kami ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).

Zulpan menyebut bahwa keterangan terlapor juga dibutuhkan untuk penyidik menentukan langkah lanjutan.

Oleh sebab itu menurutnya tak elok polisi langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa mendengar keterangannya lebih dulu.

"Pemeriksaan itu kan meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," jelasnya.

Saat ini keterangan Rizky Billar atas aduan KDRT Lesti Kejora sangat dinanti untuk kemudian penyidik menetapkan langkah lanjutan dari laporan tersebut

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata dia.

Load More