Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/rizkybillar]

Namun demikian, dikatakannya penyidik sudah menemukan unsur pidana dari alat bukti yang sudah dikumpulkan dari aduan Lesti Kejora atas dugaan KDRT.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Tinggal unsur penetapan tersangka. Itu kan minimal ada dua alat bukti," kata Zulpan.

Seperti diketahui, hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Selain itu juga dijelaskan dalam laporan tentang bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Akibat perlakuan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun menurut kabar terbaru, ia sudah keluar dari rumah sakit dan menetap di kediaman orang tuanya.

Sampai saat ini laporan Lesti Kejora terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Di mana mereka sudah memeriksa beberapa saksi dan mengambil rekaman CCTV dari rumah kedua pasangan.

Polisi juga sudah memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari Lesti Kejora. Namun yang bersangkutan belum hadir dengan alasan masih mengalami gangguan psikis.

Load More